Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › CV, Badan atau Orang Pribadi??
CV, Badan atau Orang Pribadi??
Menurut UU KUP Pasal 1 huruf 3, di jelaskan CV,persekutuan, firma. Di anggap sebagai Subjek Pajak Badan (WP Badan). Sedangkan menurut KUHD dan KUHPerdata, CV,persekutuan,dan firma bukanlah suatu subjek badan melainkan sebagai Subjek Pribadi, dimana tanggungjawab ekstern dr firma adalah secara tanggung menanggung untuk keseluruhan, untuk CV sekutu pelepas uang bertanggung jawab sebatas jumlah modal yg di setor. Artinya ada pencampuran harta pribadi dalam CV/firma/persekutuan. Lalu bagaimana kita menanggapinya atas perbedaan ke-2 undang2 tersebut?
terima kasihkalau kita bayar pajak, kita ikut aturan perpajakan bukan aturan KUHD & KUHP perdata. Kitab KUHP & KUHD tidak salah bos. tapi kita harus menempatkan sesuai dengan tempatnya bos.
yg spesifik ngalain yg umum aja lah
Lex specialis, lex generalis
;P maav kalo tata bahasa saya buruk.