Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Konfirmasi KPP ke Bank
Dear All……………ORTAxer
Kami lagi diperiksa oleh KPP, kami memberikan data-data pemeriksaan termasuk fotocopy rekening koran (yang asli hilang), pihak pemeriksa minta konfirmasi kepada bank yang menerbitkan rekening koran, pada dasarnya kami tidak keberatan bank memberikan data rekening kami pada pihak fiskal tetapi pihak banknya tidak mau memberikan keterangan atau menjawab konfirmasi yang dikirimkan fiskal ke pihak Bank. pihak bank baru pertama kali ini diminta konfirmasi dari KPP, dari dulu-dulu pihak bank belum pernah ada permintaan konfirmasi dari KPP.
mohon penjelasan dari rekan-rekan
1. apakah pihak pemeriksa tidak mengakui keberadaan rekening kami di bank tersebut, karena tidak ada jawaban dari pihak bank
2. apakah memang pihak bank terikat kode etik perbankan untuk tidak memberikan data nasabahnya kepada pihak fiskal?
Mohon pencerahannya…………………Salam ORTaxDear Friend Rama
Dalam rangka menjalin "Hubungan Baik Yang Positip" dengan Pemeriksa Pajak maka solusi yang terbaik bagi kedua belah Fihak sbb:
1. Foto Copy Rekening Koran yang aselinya hilang dikinta kepada Bank ybs. untuk dilegalisir atau bila perlu minta "tembusannya" jika ada;
2. Fihak Pajak tidak dapat memaksa Fihak Bank memberikan data nasabahnya karena hal tsb. merupakan kerahasiaan Bank walaupun UU Perpajakan meniadakan kerahasiaan sehubungan Pemeriksaan.
3. Fihak Bank lajimnya akan dan dapat memberikan Data Nasabah bilamana terdapat Permintaan langsung dari Menteri Keuangan karena Nasabah diduga terlibat Pidana Fiskal.
Demikian
RITZKY FIRDAUS.
sebagai nasabah, apa tidak bisa kalo perusahaan bang rama bisa minta print ulang rekening koran yg dibutuhkan pemeriksa ke bank nya ? kalo dah dapet RK-nya lalu diserahkan ke Pemriksa.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dalam rangka menjalin "Hubungan Baik Yang Positip" dengan Pemeriksa Pajak maka solusi yang terbaik bagi kedua belah Fihak
upaya untuk meminta printout ulang udah dilakukan tetapi sudah tidak bisa karena menurut informasi dari pihak bank kalau sudah lebih dari 3 bulan udah tidak bisa dicetak ulang, upaya untuk meminta legalisir sudah dilakukan tetapi pihak bank tidak mau memberi ? gimana jalan keluarnya pak ?
Dear Friend Rama
Sebenarnya permasalahan pokok kasus tersebut berada pada Fihak Bank, karena tidak ada alasan bagi Pelayanan Bank untuk menolak legalisasi jika benar-benar diminta Nasabah dan permintaan bersifat fair, logis sesuai keadaan sebenarnya / kebenaran material, tidak mengada-ada.
Karena upaya maksimal sudah dilakukan maka sebaiknya dibuatkan Berita Acara yang berisi kronologis upaya sampai maksimal meminta data tsb. dan Berita Acara tsb. sampaikan kepada Pemeriksa.
Jika tidak diakui Pemeriksa maka Friend Rama masih memiliki Hak upaya Hukum berupa Keberatan, Banding, Gugatan bahkan PK / Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sepanjang kebenaran material sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Demikian sumbangan saran
Regard's
RITZKY FIRDAUS.