Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain TRANSAKSI PENJUALAN DAN PPN

  • TRANSAKSI PENJUALAN DAN PPN

     harry_logic updated 16 years ago 4 Members · 13 Posts
  • noven

    Member
    18 November 2008 at 6:50 pm

    Kasus pada sebuah dealer kendaraan menerima subsidi promosi dari main dealer yang berupa cash back. Oleh dealer pada saat penjualan subsidi tersebut dicantumkan sebagai potongan sehingga mengurangi nilai DPP sebagai dasar pengenaan PPn dan pada pembukuan dicatat sebagai Piutang kepada main dealer sisi debet dan potongan pembelian pada sisi kredit (bukan potongan penjualan).
    Oleh Main dealer subsidi promosi tersebut tidak diberikan berupa uang tetapi diberikan dalam bentuk potongan pembelian yang dikurangkan dari harga beli sehingga mengurangi DPP sebagai dasar pengenaan PPn. Atas pembelian tersebut, dealer membukukan potongan yang diperoleh tersebut sebagai pengurang piutang.
    Dari transaksi dan cara pencatatan tersebut, masalah apa saja yang akan timbul dari sisi perpajakan. Bagaimana pendapat anda.

  • noven

    Member
    18 November 2008 at 6:50 pm
  • harry_logic

    Member
    19 November 2008 at 9:12 am

    Ini cara pencatatan, pengklasifikasian, dan pelaporan yg asyik punya, rada keluar dari pakemnya, dan sepertinya tidak ada masalah dgn perpajakan.
    Apa benar demikian?

  • exfclinx_Barathum

    Member
    19 November 2008 at 10:07 am

    menurut saya dari segi perpajakan apa yah..mengurangi DPP sih iya, karena kas back yah..
    Mungkin ada Transfer Pricing, bisa jadi ada Hubungan Istimewa. kalau gak besar sih gak masalah. kalau besar nanti ada pemeriksaan, maka dirjen pajak berhak menetapkan jumlah tersebut menurut pasar wajar. Nah selisih tersebut ada kurang bayarnya dech buat main dealer, terus kena bunga. Mungkin ada solusi atau pendapat yang lain dari ahli pajak yang lain.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 10:59 am

    Dear All Friends

    1. Cara pencatatan demikian sah saja walau diluar Pakem tetapi menjurus kepada Tax Planning yang tidak menyalahi peraturan per UU Perpajakan yang berlaku;

    2. Apabila antara Main Dealer dengan Dealer terdapat Realted Partie / Hubungan Istimewa karena:
    >> Penguasaan Kebijakan dalam bentuk Penguasaan Saham 25% atau lebih;
    >> Penguasaan Tekhini dan Teknologi yang sama.
    >> Penguasaan karena Hubungan Kekerabatan, Famili.
    Maka cara pencatatan demikian akan dilakukan Pemeriksaan secara mendalam (indept Examination) oleh Otoritas Pajak dan Harga (Arms Length Price) diukur dengan Harga Pasa Wajar.

    3. Metode Pemeriksaan untuk Pengujian Kewajaran Transaksi berdasarkan UU PPh yang Baru No. 36 Th. 2008 Tentang PPh diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) yang diperkenalkan berupa:
    >> Metode Perbandingan Harga / Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method / Metode CUP
    >> Metode Harga Penjualan Kembali / Metode Nilai Jual Kembali / Metode Harga Jual Minus / Resales Price Method / RPM
    >> Metode Biaya Plus / Metde Harga Pokok Plus / Cost Plus Method / C+M
    >> Metode lainnya: Metode Laba Sebanding (Comparable Profit Method/CPM); Metode Return of Investment / ROIM = Net Operating Income dibagi Net Sales dikali (Net Sales dibagi Net Operating Income = Net Operating Income dibagi Net Operating assets.

    Demikian informasi

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • harry_logic

    Member
    20 November 2008 at 1:25 am

    Sdr noven, boleh rekan² ORTax'er tahu,
    apa keuntungannya menggunakan penjurnalan yg demikian?

  • noven

    Member
    21 November 2008 at 12:06 am

    Menurut saya penjurnalan tersebut terdapat keuntungan dan kerugian.
    Keuntungan pertama adalah dengan mencatat piutang pada potongan, Perusahaan dapat memantau pengembalian cash back dari main dealer. Kedua Perusahaan tidak rugi PPN (10% dari potongan yang diberikan) karena pada saat menerima cash back dari main dealer langsung dianggap sebagai potongan pembelian sehingga PPn masukan yang diterima dealer juga lebih kecil (10% dari potongan cash back).
    Kerugiannya atau kelemahannya adalah jika penjualan dealer dan penggantian dari main dealer (melalui nota pembelian) berbeda bulan, maka jika dilakukan analisa arus persediaan dan analisa hutang dan dicocokkan dengan faktur pembelian, maka akan terdapat selisih sebesar potongan.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 8:16 am

    Itu mah bisa diatur pak Noven ;P
    strategi itu sudah lama apa belum pak noven?? sudah berapa lama..?
    apakah ada masalah dalam PPh Badannya?? atau restitusi PPn nya??
    saya jadi ingin tahu lebih lanjut.
    thx pak noven

  • harry_logic

    Member
    21 November 2008 at 8:42 am

    Atas keterangan singkat Sdr noven, saya belum menemukan keuntungan yg significant.
    Utk PPN, gak beda dgn penjurnalan yg umum.

    Originaly posted by noven:

    Kedua Perusahaan tidak rugi PPN (10% dari potongan yang diberikan) karena pada saat menerima cash back dari main dealer langsung dianggap sebagai potongan pembelian sehingga PPn masukan yang diterima dealer juga lebih kecil (10% dari potongan cash back).

    Dgn PM dan PK sama² lebih kecil maka PK-PM nya gak berubah mengecil.
    ATau, mungkin data yg Sdr noven share belum cukup utk menganalisis lbh lanjut?

  • harry_logic

    Member
    21 November 2008 at 8:58 am

    Boleh minta info, prosedur penyerahan kendaraan utk dealer : mana yg lebih dahulu, pembelian kendaraan dari main dealer atau penjualan kendaraan kepada konsumen?

    Thanks b4…

  • noven

    Member
    24 November 2008 at 6:30 pm

    Menjawab pertanyaan saudara Harry_logic, dapat saya informasikan bahwa penjualan kendaraan kepada konsumen diakui lebih dulu, sedangkan pengakuan pembelian belakangan atau yang terjadi adalah penggantian dari main dealer tidak dilakukan dalam jumlah yang sama yang telah diakui oleh dealer dan juga tidak dalam bulan bahkan tahun yang sama, sehingga selalu terjadi selisih antara pengakuan potongan antara dealer dan penggantian dari main dealer. semoga info tambahan ini dapat membantu.

  • harry_logic

    Member
    30 November 2008 at 2:35 pm

    Kalau saya (pribadi) dalam hal penjurnalan transaksi lebih suka mengedepankan prinsip kesederhanaan, tidak ribet tetapi jelas.
    Utk dealer ini, mengapa penting sy tanyakan mana yg terdahulu, pembelian atau penjualan, adalah memang banyak dealer yg menerapkan sistem indent. Yang semestinya dijurnal sbg Uang Muka Penjualan, tp sering pula diakui sbg Penjualan (full). Juga, kalau disebut tax planning, keterbatasan saya dan infonya, koq tidak ada keuntungan (pajak).
    Lalu, dgn PK yg mendahului PM (atas BKP yg sama) sampai periode bulan dan tahun yg berbeda, adalah riskan bila terjadi pemeriksaan pajak. Sudah banyak menyetor PK, PM-nya ketinggalan jauh, lalu pengkreditan PM tsb berhenti (tdk boleh dikreditkan/pembetulan) saat ada pemeriksaan bukan?
    Belum lagi bila tim pemeriksa merasa pusing saat menelusuri penjurnalan yg gak umum gitu… bisa-bisa judgement nya bikin WP pusing juga.

    Sementara masih berandai-andai dgn flow chat pembukuan Sdr noven…

  • harry_logic

    Member
    5 December 2008 at 12:40 pm

    Sdr noven, bolehkan sesekali waktu kita saling komunikasi via YM ?
    Add ya …. harry_logic@yahoo.com
    Thanks.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now