Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › KUP 28 tahun 2007 pasal 8 ayat 3 dan 5
KUP 28 tahun 2007 pasal 8 ayat 3 dan 5
teman-teman ortax, mau nanya nih..
apa bedanya sanksi administrasi dan kenaikan pada pasal 8 ini?
apakah benar, kalo telah diperiksa tetapi belum penyidikan dikenakan sanksi administrasi sebesar 150%? Sedangkan kalo telah diperiksa tetapi belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak hanya dikenakan kenaikan sebesar 50% dari jumlah pajak kurang bayar?
Kalo begitu, tentunya saya sebagai WP lebih memilih sampai dikeluarkan produk hukum SKP donK? kan jumlah yang harus saya bayar lebih kecil..
Bisa jelasin yang lebih detail g?
thx before..Pasal 8 UU KUP secara umum adalah tentang Pembetulan SPT.
Kalau pilih yg psl 8 (3), denda 150% dr pjk yg kurang bayar …selesai.
Kalau pilih yg psl 8 (5), kenaikan 50% dr pjk yg kurang bayar itu harus dibayar dulu (pasti), lalu menyatakan mana yg tidak benar (versi WP), dan pemeriksaan masih berlanjut….Jadi belum tentu salah satu pilihan menghasilkan cash out yg lebih kecil / besar drpd pilihan yg lain.
CMIIW