• nebeng atas sewa

     yasin updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • yasin

    Member
    14 November 2008 at 7:30 am

    PT A menyewa tanah + bangunan luas 100m untuk kegiatan opr milik PT B, atas tansaksi ini kewajiban perpajakan telah dilaksanakan oleh masing pihak sbegaimna mestinya. tiga bulan kemudian PT. C nebeng diatas tanah sewa yang dilakukan oleh PT. A.
    PT A dalam hal ini minta PT. C uang pengganti uang sewa dengan hitungan proporsiaonal sesuai dengan masa PT C nebeng.
    pertanyaanya, apakah uang pengganti yang dibayar PT C ke PT A terhutang PPN + PPH disamakan sebgaimana transaksi biasa,
    ato tidak terutang PPh + PPN mengingat obyek yang disewa PT A telah lunas PPN + PPh,
    atas pencerahanya Tks,

  • yasin

    Member
    14 November 2008 at 7:30 am
  • babih

    Member
    14 November 2008 at 7:58 am

    kalo pph kayaknya wajib motong deh….
    tapi kalo ppn…….
    hmmm….
    (mungut gak ya?)

  • Koostadi S

    Member
    14 November 2008 at 8:25 am

    Permasalahannya antara PT A dan PT C ada perjanjian sewa menyewa secara Resmi tidak ? karena yg sangat berkepentingan dari sisi perpajakan adalah PT C.
    PT C akan minta FP standar kepada PT A dengan tujuan supaya dipakai sbg PPN Masukan, dan juga akan memotong PPH psl 4.2 final krn PT C mempunyai kwajiban memotong PPh

  • rama

    Member
    14 November 2008 at 9:08 am

    PT. C berkewajiban memotong PPh atas sewa 10 % final PPh. 4 (2), PT. A (PKP) memungut PPN dari sewa PT. C.

  • yasin

    Member
    14 November 2008 at 1:37 pm

    kesimpulan aku dari masukan rekan2, kena PPN dan kena PPh, jadi ga boleh nebeng dengan cara reimburse, jadi PT A dan PT C adalah transaksi baru.
    memang sih yang berkepentingan pastinya adalah PT. C karena dilporannya adalah biaya sewa, kalo dijadiin biaya yang lain (manipulasi ya)?, biar ga terutang PPh dan PPN, obyeknya kan dah lunas PPN + PPh , dan PT A bukan niat nyewain.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now