Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP bendahara SD swasta
saudara saya jd pemegang kas di SD swasta (semacam bendaharawan gitu deh).
dia belum lama ini ke kpp utk daftar npwp bendaharawan tapi ditolak dgn alasan bhw dia bukan bendaharawan pemerintahan (jadi katanya orang kpp gak berhak jadi pemungut) so npwp nya gabung aja ke npwp yayasan swasta tempat SD nya bernaung. padahal dia punya dana sendiri (emang sih asalnya dari yayasan juga) n bikin pembukuan sendiri.
ada rekan-rekan yg tau dasar hukum pemberian npwp gak? saya udah berusaha search di ortax tapi gak nemu tuh.Dear Friend Babih
1. Dasar Hukum NPWP adalah UU Nomor 6 Th. 1983 stdtd UU No. 9 Th. 1994 stdtd UU Nomor 16 Th. 2000 stdtd UU No. 28 Th. 2007 Tentang Ketentuan Umukm dan tatacara Perpajakan Pasal 2 Ayat (1):
"Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subyektif dan Obyektif sesuai dengan Ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan Perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak"2. Kerabat Babih yang minta NPWP sebagai Bendaharawan pasti "DITOLAK" aparat Pajak karena ybs. minta NPWP Bendaharawan padahal ybs. bukan Subyek Pajak Bendaharawan.
3. Bukti sebagai Bendaharawan harus memiliki Surat Pengangkatan Bendaharawan dari Menteri Keuangan.
4. Jika Kerabat Babih dalam status sebagai Pemegang Kas SD Swasta maka untuk kepentingan memotong PPh Pasal 21 dari Penghasilan Gaji / Honor Guru SD harus menggunakan NPWP Yayasan Sekolah SD ybs.
Demikian semoga info tsb. bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
menurut saya pendapat sdr Ritzky sudah sangat tepat, karena badan hukumnya SD tersebut adalah Yayasannya maka mau tdk mau menggunakan NPWP Yayasan
terima kasih banyak rekan ritzky.
oya kata saudara ipar saya itu dia (dan juga SD-SD swasta lain di daerah itu) dapat dana bantuan untuk operasional sekolah dari pemda setempat (yg berasal dari APBD) yg harus dia pertanggungjawabkan penggunaannya termasuk setoran pajak-pajaknya. yg ingin ditanyakan saudara saya, apakah dia tidak perlu bikin npwp baru (dlm hal ini npwp bendaharawan) untuk mengelola dana tsb? dia takut disalahkan nanti kalau tidak memungut pph n ppn nya. apalagi katanya ada pemegang kas SD swasta di kabupaten lain yg bikin npwp baru (npwp bendaharawan) khusus untuk mengelola dana tsb.
mohon bantuannya lagi neh….Yg disampaikan oleh Sdr RITZKY FIRDAUS dan Sdr koostadi s adalah jalan legal dan ter'aman' shg bendahara sekolah swasta tidak perlu dipusingkan dgn kewajiban pajak.
Ada pula jalan lain yg relatif 'terjal' dan legal juga, yaitu :
1. Bendahara dan siapapun penyelenggara pendidikan di sekolah swasta sebaiknya (=wajib) memiliki NPWP. Thn 2009 jika tidak punya NPWP maka tarif PPh-nya akan lebih besar drpd yg memiliki NPWP;
2. Dgn NPWP yg bendahara punya – tidak terbatas kpd bendahara saja – dapat menggunakan NPWP tsb untuk menyelenggarakan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Yaitu pemotongan PPh 21 atas penghasilan guru dll, juga pemotongan PPh 23 pada saat sekolah menggunakan jasa pihak lain yg berbadan usaha, misal perbaikan sekolah, dan khusus utk PPN adalah pengawasan dokumen perpajakan sehubungan dgn tagihan pihak lain yg memungut PPN.
3. Sebelum melangkah ke angka 2 tsb, sebaiknya koordinasi dulu dgn yayasan yg menaungi sekolah dan bendaharawan Dina Pendidikan setempat.Originaly posted by babih:… katanya ada pemegang kas SD swasta di kabupaten lain yg bikin npwp baru (npwp bendaharawan) khusus untuk mengelola dana tsb.
Yang dimaksud di sini adalah NPWP baru, bukan NPWP Bendaharawan sbgmn diatur dlm aturan perpajakan. NPWP baru ini adalah NPWP pribadi bendahara sekolah tsb, atau bisa juga NPWP atas nama sekolah, atau bisa juga NPWP pribadi salah satu penyelenggara sekolah tsb yg ditetapkan oleh sekolah sbg 'penanggung jawab' dana bantuan pemerintah.
Demikian tambahan, semoga bermanfaat.