Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Alasan Paling Sahih untuk Pengurangan / Penghapusan Denda psl 7 KUP ?

  • Alasan Paling Sahih untuk Pengurangan / Penghapusan Denda psl 7 KUP ?

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • harry_logic

    Member
    24 October 2008 at 10:47 pm
  • harry_logic

    Member
    24 October 2008 at 10:47 pm

    CV berdiri Oktober 2007, NPWP dan PKP terbit pada bulan yg sama. Oleh pengurusnya – yang belum tahu perpajakan – kewajiban lapor tidak dilaksanakan, shg terbit STP (Surat Tagihan Pajak) utk denda psl 7 untuk 5 bulan senilai Rp 3,5 jt (2,5jt u SPT masa PPN, 500rb u SPT PPh21, 500rb u SPT PPh25).
    Merasa berat, pengurus mengajukan Permohonan Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi

    Rekan², tolong dibantu, alasan yang paling sahih agar Permohonan ini diterima, syukur² kalo dihapuskan …..

    Trmkasih sebelumnya…

  • Onorus

    Member
    25 October 2008 at 1:41 pm

    Alasan yg "mungkin" bisa diterima :
    – Mengakui kesalahan dgn alasan Perusahaan baru berdiri & pengurus blm mengetahui banyak mengerti peraturan pajak.

    (masa pajak berikutnya harus tepat waktu/tdk ada yg terlambat).

    Kali aja bisa diterima.

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 7:50 am

    STP untuk masa berapa ya kok bisa segede itu, klu ditebak sih kemungkinan dari berdiri Okt 2007 ampe Mei 2008 CV tersebut belum lapor ya ? Klu secara operasional saat itu belum berjalan optimal ditambah alasan rekan onorus, mudah2an bisa diterima…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 9:49 am

    Dear All Friend's, Attn: Harry Logic

    Atas STP tersebut,

    1. Dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah "Tgl. Surat STP" , atau "Tgl. STP Diterima" segera "ajukan Permohonan" "Pembetulan" STP kepada Dir Jen Pajak cq Kepala KPP berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU KUP. atau:

    2. Dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah "Tgl. Surat STP" , atau "Tgl. STP Diterima" segera "ajukan Permohonan" <Pengurangan atau Penghapusan atau Pembatalan> Sanksi Administrasi berupa Bunga, Denda dan Kenaikan yang terutang dan tercantum dalam STP ybs. berdasarkan Ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a dan b UU KUP.

    Jika Permohonan tsb. tidak diberi Keputusan dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan maka Permohonan dianggap dikabulkan cfm Pasal 16 Ayat 3 UU KUP.

    Demikian semoga Permohonan dikabulkan sepanjang diberi cukup alasan yang rasional.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now