Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Komisaris bolehkan mendantangani Dok Pajak

  • Komisaris bolehkan mendantangani Dok Pajak

     IGNATIUS DWI FEBRI updated 16 years ago 9 Members · 16 Posts
  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 3:28 pm
  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 3:28 pm

    Dear Rekan2x ortax….
    mohon advise dan inputnya …saya mau menanyakan apakah dalam penandatangan Surat Pemberitahuan Pajak Masa (SPM) bolehkan ditandatangani oleh Komisaris perusahaan..terima kasih

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 3:38 pm

    Dear Friend Syaifuddin SE

    Berdasarkan ketentuan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya;

    2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris;

    Berdasarkan ketentuan tsb. yterutama Pasal 1 Ayat (2) mak Komisaris dapat menanda tangani SPT Masa karena ybs adalah Organ Perseroan (PT) yang bertanggung jawab dalam langkah Perusahaan.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Otong

    Member
    27 October 2008 at 4:24 pm

    Boleh dunk, kenapa enggak ?

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 5:13 pm

    thanks y ….

  • Budianto

    Member
    27 October 2008 at 6:06 pm

    kalo menurut saya nggak biasa saja,
    emang direkturnya pada kemana ??

  • antaginting

    Member
    27 October 2008 at 6:18 pm

    mau tanya, ada kabar bahwa yang menandatangani tahun depan, yang menanda tangani SPT harus lulus brevet pajak…
    bener tidak ya?mohon dibantu.. thnks

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 7:32 am

    Klu kuasa Wajib Pajak iya, kan menurut PMK 22 emang gitu, klu direktur harus lulus brevet pajak yang bener aje.. 🙂

  • POERBA

    Member
    28 October 2008 at 8:43 am
    Originaly posted by Otong:

    klu direktur harus lulus brevet pajak yang bener aje

    Seru juga kali yah.. Kl dalam satu kelas kursus brevet semuanya para direktur perusahaan. Yang ada bukan belajar pajak, malah jadi bicarain bisnis… Hehehehe…..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 9:13 am

    Dear All Friends

    Pendapat Friend Otong BENAR jika yang menanda tangani SPT adalah Kuasa Wajib Pajak maka Kuasa WP ybs. harus memiliki KEAHLIAN.

    Tolok ukur KEAHLIAN di bidang Perpajakan adalah BREVET yang dikeluarkan Organisasi Profesi IKPI di bawah Pengawasan Departemen Keuangan.

    BREVET diberikan kepada mereka yang bersangkutam setelah berhasil dari saringan / seleksi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Guntoro

    Member
    28 October 2008 at 10:26 am

    Rekan Rizky Firdaus bicaranya ngawur , jangan terlalu banyak kirim komentar , jadinya asal tulis aja …. sorry / Rekan Otong benar ..masak direktur dan komisaris disuruh kursus brevet lagi, yang bener aja…

  • yasin

    Member
    28 October 2008 at 10:57 am

    wah jangan berantem disini donk, disini tempat orang belajar

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 12:55 pm

    Dear Guntoro

    Pendapat Otong yang saya komentari secara utuh dan tidak partial sbb:

    28 Oct 2008 07:32 •
    Klu kuasa Wajib Pajak iya, kan menurut PMK 22 emang gitu, klu direktur harus lulus brevet pajak yang bener aje.. 🙂

    Demikian

    RF.

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 2:39 pm

    Iya salah tafsir aja kok.. Rekan Ritzy malah menambahkan komentar saya tentang kuasa wajib pajak dikaitkan dengan kewajiban memiliki brevet dan prosedur memperolehnya. Klu direktur masuk kriteria pengurus dan pengurus kan bukan kuasa wajib pajak tetapi wajib pajak itu sendiri. Ehm, kayaknya rekan ritzy dan guntoro masih muda atau berjiwa muda, semangatnya masih berapi-api nih.. he..he..

  • Guntoro

    Member
    28 October 2008 at 5:47 pm

    kalo direktur dan komisaris itu bukan kuasa wajib pajak , hmm betul , sorry…….
    abis dikirain ttg PMK.22 , banyak intelektual fiskal spt pak Rizky Firdaus yg pro PMK.22, bukannya belain komunitasnya !!

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now