Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Freight Forwarder
Rekan2 Ortax,
Apabila kita sebgaai WP, menggunakan jasa impor borongan kepada salah satu freight forwarder, maka itu merupakan jasa yang harus dikenakan PPh.
PPh pasal berapa yang diberlakukan?dan berapa tarifnya?Terim Kasih rekan2 ortax.
tidak kena pph
Viewing 1 - 3 of 3 replies