Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SP3 yang tidak mencantumkan Tahun Pajak/Masa Pajak yang akan diperiksa.

  • SP3 yang tidak mencantumkan Tahun Pajak/Masa Pajak yang akan diperiksa.

     Dido updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Dido

    Member
    24 October 2008 at 12:38 pm
  • Dido

    Member
    24 October 2008 at 12:38 pm

    Bila dalam SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak) tidak tercantum Tahun Pajak/Masa Pajak yang akan diperiksa dan Wajib pajak mempermasalahkannya, apakah pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa dapat berjalan terus? Rekan Koostadi S., menyarankan agar minta Petugas Pemeriksa memperbaiki terlebih dahulu SP3-nya. Tapi masalahnya lagi, Petugas Pajak tetap ngotot hendak memeriksa. Langkah apa yang dapat diambil oleh Wajib Pajak yang akan diperiksa? Terima kasih.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 October 2008 at 12:46 pm

    Dear Friend Dido.

    Jika dalam SP-3 tidan atau belum mengandung kejelasan maka berdasarkan ketetuan Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa Pajak dapat "DITOLAK" Wajib Pajak.

    Jika Petugas Pemeriksa "ngotot" dan tidak bersedia memperbaiki SP-3 nya segera Laporkan kepada Atasannya minimal Kepala Kantor ybs, tembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Pemeriksaan, Kanwil DJP.

    Demikian dewasa ini kita harus ikut bertanggung jawab melakukan Penertiban meliputi Penertiban atas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, Jika Petugas Pemeriksa Pajak "Ngotot" apa kata dunia ???????.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 October 2008 at 12:48 pm

    Dear Friend Dido.

    Jika dalam SP-3 tidak atau belum mengandung kejelasan maka berdasarkan ketentuan Norma Pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa Pajak dapat atau harus "DITOLAK" oleh Wajib Pajak.

    Jika Petugas Pemeriksa "ngotot" dan tidak bersedia memperbaiki SP-3 nya segera Laporkan kepada Atasannya karena "di atas langit masih ada langit" minimal Kepala Kantor ybs, tembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Pemeriksaan, Kanwil DJP.

    Demikian dewasa ini kita harus ikut bertanggung jawab melakukan Penertiban meliputi Penertiban atas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, Jika Petugas Pemeriksa Pajak "Ngotot" apa kata dunia ???????.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    24 October 2008 at 1:58 pm

    setuju 100% pendapat sdr Rritzky

  • surjono

    Member
    24 October 2008 at 2:05 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Jika Petugas Pemeriksa "ngotot

    yup, laporkan saja ke KPP yang terkait

  • kiky

    Member
    24 October 2008 at 2:41 pm

    Di website pajal.go.id disudut kanan atas ada no. telp kring pajak 500200 (Pusat Pengaduan Pajak) Silahkan di Coba

    Demikian Pendapat saya

  • Dido

    Member
    24 October 2008 at 4:35 pm

    Terima kasih rekan Ritzky Firdaus, Koostadi S., Suryono dan Kiky. Juga kepada rekan2 lain yang bermaksud menyampaikan saran, tapi belum sempat. Sarannya sangat membantu kami. Dido

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now