Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain UU-36/2008…KLIMAKS BOLA SALJU PAJAK BAGI WP OP!!!

  • UU-36/2008…KLIMAKS BOLA SALJU PAJAK BAGI WP OP!!!

     Wahyudi updated 16 years, 2 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Wahyudi

    Member
    17 October 2008 at 10:29 am

    Menurut aku jika kita perhatikan UU-36/08 ini adalah klimak bola salju yg dilemparkan oleh DJP khususnya dalam menjaring WP baru yang belum ber-NPWP.
    Coba deh kita lihat aturan-2 sebelumnya, dimulai dari KUP baru, dilanjutin dengan Aturan Ekstensifikasi trus program SP yg disusul aturan BPHTB…..dan akhirnya UU ini, gimana tanggapan rekan-rakan ORTAX?

  • Wahyudi

    Member
    17 October 2008 at 10:29 am
  • surjono

    Member
    17 October 2008 at 12:00 pm

    makin banyak ikan ( OP/badan yang punya NPWP ) otomatis akan menambah penerimaan DJP.. kita lihat saja tiap tahun target penerimaan pajak yang semakin bertambah, otomatis DJP juga semakin memeras otak caranya untuk meningkatkan penerimaan..

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 2:39 pm

    salah satu tujuan Sunset Policy adalah menjaring wajib pajak baru………saya yakin masyarakat akan mendukung apabila prilaku petugas pajak benar-benar menjalankan tugas untuk kepentingan NEGARA…..bukan utk memperkaya diri sendiri

  • harry_logic

    Member
    20 October 2008 at 1:36 am

    Perlu didukung upaya Dirjen Pajak utk memastikan semua warga yg berpenghasilan utk memiliki NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    Pertama, agar negara ini jadi negara yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri; kedua, menumbuhkembangkan kebanggaan bangsa ini (khususnya pembayar pajak); ketiga – yang terutama – agar WP yang sudah berusaha sepatuh²nya tidak terlalu sering di'obok-obok' oleh aparat fiskus yang masih cenderung menganut pomeo "berburu di peternakan sendiri". Jadi kalau peternakannya makin luas dan ternaknya makin banyak, probabilitas periode waktu seekor ternak di'tangkap' akan lebih lama.

    Salam.

  • Wahyudi

    Member
    20 October 2008 at 10:18 am

    Nah untuk lebih dapat menjaring WP baru sudah saatnya DJP mau bekerja sama dengan pihak lain seperti: Kepolisian (BPKB & STNK), BPN (BPHTB), Bank (Tabungan & Deposito), Lembaga Keuangan Lain (Investasi Valas), dan tentu saja dengan kekuatan sendiri mencari WP baru melalui survey ke lapangan langsung, bisa di pasar tradisional ataupun modern.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 10:48 am

    Dear All

    UU PPh. No. 36 Th. 2008 masih mengandung kelemahan:

    1. Tarif Pajak PPh WP OP masih relatif "tinggi" 30% sehingga tidak mampu berkompetisi di Asean terutama dengan Viet Nam yang jauh lebih rendah, sehingga Viet Nam mampu merangsang partisipasi masyarakatnya

    2. Tarif Pajak Langsung PPh WP Badan dengan Flate Rate 28% seperti Tarif Pajak Tidak Langsung PPN adalah mencerminkan Ketidak Adilan, Penghasilan WP Badan Kecil dan WP Badan Besar disama ratakan seharusnya berlaku Tarif Progresif. WP Badan Besar dikenakan Pajak Lebih Besar dan WP Badan Kecil dikenakan Pajak Lebih Kecil sehingga "Demokratis"

    3. Menjaring WP tidak perlu dikejar Aparat sesuai sistem Self Assessment diminta Lapor sendiri, yang diharapkan masayarakat adalah Aparat Pajak lebih bersifat Terbuka, Bertanggungjawab, Tidak Diskriminasi, Jujur, Mengutamakan Pelayanan dll mengingat Penghasilan mereka jauh lebih tinggi dari PNS lainnya berkat tambahan Upah Pungut PBB.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • gialloblu97

    Member
    20 October 2008 at 11:22 am

    Di Amerika, orang membayar pajak karena mereka akan mendapatkan timbal balik yaitu seperti uang pensiun. Bagaimana dengan Indonesia??

  • evan212

    Member
    20 October 2008 at 3:41 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    2. Tarif Pajak Langsung PPh WP Badan dengan Flate Rate 28% seperti Tarif Pajak Tidak Langsung PPN adalah mencerminkan Ketidak Adilan, Penghasilan WP Badan Kecil dan WP Badan Besar disama ratakan seharusnya berlaku Tarif Progresif. WP Badan Besar dikenakan Pajak Lebih Besar dan WP Badan Kecil dikenakan Pajak Lebih Kecil sehingga "Demokratis"

    bukannya UMKM (omzet s/d 50 M) membayar setengahnya, yang jadi masalah di Indonesia ini berdasarkan temen2 pajak yang WP sebagian besar omzetnya 50 M, jadi saya cenderung udah cukup adil lah

  • Wahyudi

    Member
    20 October 2008 at 3:44 pm

    Kalo di Indonesia mah yg nikmati pensiun itu hanya PNS aja, makanya sekarang jadi PNS itu jadi PRIMADONA bagi para pencari kerja. Yach selain lapangan kerja yg sempit tapi iming-iming gaji yg besar dan selalu naik plus kerja lumayan ringan itu lho,……

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now