Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemeriksaan Ulang
Rekan2 ORTAX Forum, Mau minta tolong kepada rekan2 yang tahu mengenai Pemeriksaan Ulang.Apa kondisi atau syarat2nya yang dapat menyebabkan dilakukannya Pemeriksaan Ulang. Seperti diketahui, Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan terhadap jenis pajak suatu tahun pajak yang sebelumnya telah diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Perlu banget nich untuk ujian. Terima Kasih. Dido
kalo ada data baru (novum) yg belum terungkap, coba di cek salah satunya di SE-02 th 2007 (pemeriksaan khusus) dan per 176 th 2006 (pemeriksaan lapangan).
Terima kasih Pak Evan212 atas petunjuknya. Saya sudah lihat di PMK No.199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Kalau masih ada rekan2 yang memberikan info tambahan saya sangat berterima kasih.Itulah gunanya ORTAX FORUM.