Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP pidnah ke LN
mau nanya nih ada temen kerja di perusahaan multinasional
sampai sekarang sih masih kerja di cabang Indonesia
tapi tahun depan akan pindah ke cabang di negara Yunani dan tahun berikutnya pindah ke Bulgariabagaimana nih perlakuan pajaknya? apa perlu laporan di KPP dia terdaftar?
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies