Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Brevet perlu ga sih???

  • Brevet perlu ga sih???

     antona updated 16 years, 2 months ago 11 Members · 12 Posts
  • ap_kt_or2

    Member
    15 October 2008 at 9:15 pm

    Saya adalah mahasiswa administrasi fiskal, apakah perlu mengambil brevet??? Jiaka perlu apa benefitnya?? apakah untuk menjadi seorang consultan harus memiliki sertifikat brevet??? Jika sudah mendapatkan gelas s1 dari jurusan administrasi fiskal sudah dapat menjadi consultan pajak tanpa harus tergabung dalam perusahaan jasa consultan ????? tolong bantuannya !!!!!

  • ap_kt_or2

    Member
    15 October 2008 at 9:15 pm
  • Olive

    Member
    15 October 2008 at 11:40 pm
    Originaly posted by ap_kt_or2:

    Saya adalah mahasiswa administrasi fiskal, apakah perlu mengambil brevet??? Jiaka perlu apa benefitnya?? apakah untuk menjadi seorang consultan harus memiliki sertifikat brevet??? Jika sudah mendapatkan gelas s1 dari jurusan administrasi fiskal sudah dapat menjadi consultan pajak tanpa harus tergabung dalam perusahaan jasa consultan ????? tolong bantuannya !!!!!

    Menurut pendapat saya seharusnya ap_kt_or2 tidak perlu mengambil brevet, karena apa yg ap_kt_or2 pelajari dibangku kuliah selama 4 tahun lebih dalam ketimbang brevet pajak manapun. Selain itu lingkungan akademisi – informal dapat memberikan nilai lebih apalagi biasanya himpunan mahasiswa sering mengadakan seminar2 pajak yang pastinya dapat memperdalam wawasan ap_kt_or2 mengenai perpajakan.
    Namun jika ap_kt_or2 ingin mengulang apa yg pernah ap_kt_or2 dapatkan dibangku kuliah ap_kt_or2 dapat mengikuti brevet pajak.
    Untuk menjadi Konsultan Pajak ap_kt_or2 harus mengikuti ujian USKP yang diselenggarakan oleh IKPI, bukan yang lain. Meskipun Aap_kt_or2 memiliki ijazah S1, S2 atau S3 sekalipun, ap_kt_or2 harus mengikuti ujian USKP untuk menjadi Konsultan Pajak. Inilah yang dijadikan perdebatan terutama dengan keluarnya PMK Nomor 22 Tahun 2008 yang memang Tidak Adil bagi lulusan adm fiskal/pajak seperti ap_kt_or2.

    Saran saya coba baca2 artikel yang ditulis oleh Danny Darusallam mengenai Kuasa Wajib Pajak.

  • Wahyudi

    Member
    16 October 2008 at 9:58 am

    yach meskipun udah lulus dari jurusan tersebut tetapi dengan melihat kenyataan dilapangan yang ternyata seringkali perusahaan meminta disertakan adanya brevet yang kita punyai alangkah baiknya menurut aku sich ya kita mesti punya.
    buat jaga-jaga gitu lho.

  • rohendy

    Member
    16 October 2008 at 11:33 pm

    Memang sih sertifikat brevet itu perlu, kadang perusahaan untuk menilai kemampuan perpajakan di berkas lamaran dari sertifikat itu.

    Tapi yang paling penting mengerti betul tentang perpajakan kalo mau kerja dibidang yang menyangkut perpajakan.

  • Sugito

    Member
    17 October 2008 at 1:21 am

    Saya lebih condong ke pendapat olive, kalo ada KELEBIHAN DANA untuk sarana mereview apa yang sudah didapat dibangku kuliah, boleh2 aja

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 9:37 am

    bisa perlu bisa tidak tergantung beberapa faktor……tapi menurut saya selama masalah financial tdk menjadi kendala, tidak ada salahnya mengambil Brevet ..tapi harus dari penyelenggara yg kredibel……..karena banyak peserta brevet itu dari para praktisi…sehingga kalau dari lulusan administrasi fiscal yg lebih banyak dari segi teori dan pertauran per-undang2an sehingga dapat diambil manfaat dari pengalaman para praktisi (peserta brefet) dalam kesehariannya sebagai karyawan di suatu perusahaan

  • pepe

    Member
    20 October 2008 at 9:54 am

    Ngikut jg gk rugi koq
    coz beda guru beda 'ilmu
    se7 ama mas Sugito tentu hrs ada dana lebih 🙂

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 10:11 am

    Dear all,

    Berkenaan masalah Perpajakan adalah berlandaskan pengetahuan berbasis Ilmu Akademisi yang tidak mudah difahami dan dicerna sembarang orang (man on the street) maka sebagai Tolok Ukur menguasai Ilmu Perpajakan tersebut dewasa ini di Indonesia ditentukan dengan Kepemilikan Brevet (A/B/C).

    Menurut hemat dan pendapatku sebaiknya untuk dapat mengurusi dan menjadi Kuasa Wajib Pajak sebaiknya memiliki Brevet yang ditentukan dan diterbitkan Organisasi Profesi dalam hal ini IKPI dibawah Pengawasan Departemen Keuangan / Pusdiklat Keuangan Perpajakan.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • besdy

    Member
    22 October 2008 at 9:41 pm

    kursus brevet banyak tersedia, tapi benar seperti kata Rekan Koostadi, harus pilih yang lebih bermutu, pengajarnya dari praktisi yang benar-benar menguasai. Kalau ada kelebihan dana, baik juga untuk diikutin, karena yang mengikutin umumnya sudah bekerja, jadi banyak kasus yang dapat dibahas bersama. Selain itu kursus brevet juga melatih agar kita siap menghadapi USKP (ujian brevet A/B/C)

  • Adang

    Member
    23 October 2008 at 2:49 am

    kursus brevet bukan untuk menghadapi ujian USKP, untuk menghadapi ujian USKP ada pelatihan tersendiri. Kursus brevet hanya berupa "selayang pandang" perpajakan , so hati-hati milih tempat kursus.

  • antona

    Member
    24 October 2008 at 10:20 am

    Tambahan
    Jika rekan ap_kt_or2 pengen membuka kantor konsultan pajak, maka jalan satu2nya adalah mengikuti USKP yg diselenggarakan oleh IKPI
    Jika tidak berminat buka Kantor Konsultan Pajak, maka tidak usah mubazir ikut USKP, saya rasa dgn ijasah S1 jurusan Administrasi Fiskal sudah cukup meyakinkan.
    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now