Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pendapatan bunga, ketika HO memberikan Pinjaman ke Kantor Cabang

  • Pendapatan bunga, ketika HO memberikan Pinjaman ke Kantor Cabang

     Koostadi S updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 11 Posts
  • surjono

    Member
    15 October 2008 at 7:31 pm
  • surjono

    Member
    15 October 2008 at 7:31 pm

    langsung ke kase aja ya rekan2..
    HO Jakarta melakukan mutasi dana sebesar 100juta ke kantor cabang di Bandung, tetapi HO menggangap itu sebagai dana pinjaman terhadap cabang dan ketika pengembalian 100juta tersebut juga disertai bunga, nah apakah sah2 saja diakui sebagai pendapatan bunga tetapi ketika dilakukan pencatatan sebagai mutasi dana? objek PPh kah pendapatan bunga ini? terima kasih atas pencerahannya

  • Olive

    Member
    15 October 2008 at 8:59 pm

    IMHO, Undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya tidak melarang HO menerima imbalan bunga atas pemberian pinjaman kepada cabang. Pendapat saya, meskipun Pencatatan sebagai Mutasi Dana, kelebihan pengembalian 100 jt tersebut bisa dianggap pembayaran bunga dan merupakan objek PPh. Taxable – Deductable.

  • suyanto99

    Member
    16 October 2008 at 8:09 am

    Kenapa harus dicatat sebagai pinjaman rekan surjono? Karena itu dapat saja dicatat sebagai perpindahan dana ke cabang.
    Lagipula gimana ntar laporan keuangan rekonsiliasinya? Biaya bunga dan pendapatan bunga kan di offset. Jadi cuma nambahin beban pajak saja.
    Tapi tidak menjadi masalah deh, "Orang Bijak Taat Pajak"
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 11:10 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Kenapa harus dicatat sebagai pinjaman rekan surjono? Karena itu dapat saja dicatat sebagai perpindahan dana ke cabang.
    Lagipula gimana ntar laporan keuangan rekonsiliasinya? Biaya bunga dan pendapatan bunga kan di offset. Jadi cuma nambahin beban pajak saja.

    saya tidak nangkep maksud rekan suyanto, tolong bisa dijabarkan lebih rinci.. terima kasih

  • suyanto99

    Member
    16 October 2008 at 11:18 am

    maksudnya kenapa mutasi dana dari HO ke cabang dicatat sebagai pinjaman? Kalau dicatat sebagai pemindahan dana antar cabang kan tidak perlu dikenakan bunga, sehingga juga terbebas dari PPh.
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 11:50 am

    dari kebijakan HO ingin dana tersebut dikenakan bunga dengan maksud untuk melakukan langkah efisiensi kepada cabang agar tidak semena2 menggunakan dana.. jadi bunga dikenakan atas pinjaman tersebut.. tapi pencatatannya mutasi, tapi dikenakan bunga.. gimana ya rekan2 saya jg pusing..

  • nessie

    Member
    16 October 2008 at 12:51 pm

    emang repot sih kalo boss gak mau tau. gimana kalo perpindahan dana tersebut tetap dicatat sebagai mutasi sesuai keinginan boss. tapi atas bunganya bukukan aja sebagai pendapatan denda atas kelebihan permintaan dana.

  • surjono

    Member
    16 October 2008 at 2:11 pm

    pendapatan denda = pendapatan lain2?

  • suyanto99

    Member
    16 October 2008 at 2:31 pm
    Originaly posted by surjono:

    pendapatan denda = pendapatan lain2?

    Bila dicatat dalam pendapatan lain-lain, tetap akan terlacak pada saat equalisasi PPh dan PPN.
    Sebaiknya dijelaskan kepada pimpinan apabila dikenakan bunga akan dikenakan PPh dan biasanya akan dipermasalahkan sewaktu pemeriksaan terlebih pada tingkat suku bunga, apakah sudah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku?
    Pokoknya ribet deh…
    Salam ORTax…

  • Koostadi S

    Member
    16 October 2008 at 2:48 pm

    saya sependapat dengan suryanto 99 cabang adalah bagian dari badan usaha, jadi pada saat transfer dana ke cabang dicatat apad acount cabang sedangkan cabang mencatat account KPusat begitu, kalau soal pembayaran bunganya mungkin kebijakan KP supaya cabang hati2 bisa dilaksanakan dengan off balance selama tidak terlalu material

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now