Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pendapatan bunga, ketika HO memberikan Pinjaman ke Kantor Cabang
Pendapatan bunga, ketika HO memberikan Pinjaman ke Kantor Cabang
langsung ke kase aja ya rekan2..
HO Jakarta melakukan mutasi dana sebesar 100juta ke kantor cabang di Bandung, tetapi HO menggangap itu sebagai dana pinjaman terhadap cabang dan ketika pengembalian 100juta tersebut juga disertai bunga, nah apakah sah2 saja diakui sebagai pendapatan bunga tetapi ketika dilakukan pencatatan sebagai mutasi dana? objek PPh kah pendapatan bunga ini? terima kasih atas pencerahannyaIMHO, Undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya tidak melarang HO menerima imbalan bunga atas pemberian pinjaman kepada cabang. Pendapat saya, meskipun Pencatatan sebagai Mutasi Dana, kelebihan pengembalian 100 jt tersebut bisa dianggap pembayaran bunga dan merupakan objek PPh. Taxable – Deductable.
Kenapa harus dicatat sebagai pinjaman rekan surjono? Karena itu dapat saja dicatat sebagai perpindahan dana ke cabang.
Lagipula gimana ntar laporan keuangan rekonsiliasinya? Biaya bunga dan pendapatan bunga kan di offset. Jadi cuma nambahin beban pajak saja.
Tapi tidak menjadi masalah deh, "Orang Bijak Taat Pajak"
Salam ORTax…- Originaly posted by suyanto99:
Kenapa harus dicatat sebagai pinjaman rekan surjono? Karena itu dapat saja dicatat sebagai perpindahan dana ke cabang.
Lagipula gimana ntar laporan keuangan rekonsiliasinya? Biaya bunga dan pendapatan bunga kan di offset. Jadi cuma nambahin beban pajak saja.saya tidak nangkep maksud rekan suyanto, tolong bisa dijabarkan lebih rinci.. terima kasih
maksudnya kenapa mutasi dana dari HO ke cabang dicatat sebagai pinjaman? Kalau dicatat sebagai pemindahan dana antar cabang kan tidak perlu dikenakan bunga, sehingga juga terbebas dari PPh.
Salam ORTax…dari kebijakan HO ingin dana tersebut dikenakan bunga dengan maksud untuk melakukan langkah efisiensi kepada cabang agar tidak semena2 menggunakan dana.. jadi bunga dikenakan atas pinjaman tersebut.. tapi pencatatannya mutasi, tapi dikenakan bunga.. gimana ya rekan2 saya jg pusing..
emang repot sih kalo boss gak mau tau. gimana kalo perpindahan dana tersebut tetap dicatat sebagai mutasi sesuai keinginan boss. tapi atas bunganya bukukan aja sebagai pendapatan denda atas kelebihan permintaan dana.
pendapatan denda = pendapatan lain2?
- Originaly posted by surjono:
pendapatan denda = pendapatan lain2?
Bila dicatat dalam pendapatan lain-lain, tetap akan terlacak pada saat equalisasi PPh dan PPN.
Sebaiknya dijelaskan kepada pimpinan apabila dikenakan bunga akan dikenakan PPh dan biasanya akan dipermasalahkan sewaktu pemeriksaan terlebih pada tingkat suku bunga, apakah sudah sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku?
Pokoknya ribet deh…
Salam ORTax… saya sependapat dengan suryanto 99 cabang adalah bagian dari badan usaha, jadi pada saat transfer dana ke cabang dicatat apad acount cabang sedangkan cabang mencatat account KPusat begitu, kalau soal pembayaran bunganya mungkin kebijakan KP supaya cabang hati2 bisa dilaksanakan dengan off balance selama tidak terlalu material