Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penilaian kembali aktiva tetap
penilaian kembali aktiva tetap
tanya dong.. kalo punya tanah dengan status HGB supaya tau Harga Perolehannya gimana caranya?katanya musti ngajuin penilaian kembali…bener gak? trus proses penilaian kembali itu gimana caranya? thanks yah….
Viewing 1 - 2 of 2 replies