Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PMK 22 TH 2008 TTG KUASA WAJIB PAJAK ….SANGAT BAIK !!
PMK 22 TH 2008 TTG KUASA WAJIB PAJAK ….SANGAT BAIK !!
Terbitnya PMK 22 th 2008, menurut saya, adalah sangat baik bagi semuanya, terutama bagi lulusan perguruan tinggi / akademi, bahkan lulusan SLTA sekalipun.
Dibandingkan dgn pengaturan Kuasa WP sebelumnya, yaitu PMK 97 th 2005, yang menyatakan bahwa syarat menjadi kuasa WP adalah memiliki ijin praktek Konsultan Pajak (pasal 1 ayat 2 butir b), berarti PMK 22 ini membuka peluang lebih luas bagi selain Konsultan Pajak berijin untuk berkarya di bidang perpajakan.
Bahwa ada pembatasan di pasal 4 PMK 22 adalah merupakan kewajaran. Banyak hal di dunia tidak lepas dari penggolongan, kelas, grade, dan sejenisnya, dan itu kita terima dgn wajar. Di pajak misalnya ada brevet A, brevet B, dan brevet C, lalu ada WP OP dan WP Badan ….semuanya oke.
Bahwa PMK 22 ini menjadi kontroversi, adalah diduga ada banyak (oknum) Konsultan Pajak berijin yang tidak rela jika ladangnya dipersempit dengan masuknya kuasa-kuasa WP selain mereka yang justru dilindungi dgn PMK 22. Dgn mengekspoitasi pasal 4 – yang seharusnya wajar – diharap ada perubahan PMK ini yang mudah²an kembali seperti PMK 97 th 2005.
Jangan akkhhh…..
Pendapat harry_logic kelihatannya tidak konsisten, diawal cerita diatas bahwa PMK.22 sangat baik karena mambuka peluang bagi selain konsultan pajak berijin untuk berkarya dibidang pajak akan tetapi diakhir cerita justru menghendaki diberlakukannya kembali PMK.97/2005 yang tidak membolehkan kuasa WP dari lulusan PT Perpajakan.
Pembatasan omzet itu baik tetapi pembatasan itu terlalu kecil, bayangkan nilai omzet pertahun hanya 2,4 M dibandingkan dengan harga barang dan jasa dewasa ini. Jelas terlihat PMK.22 DISENGAJA untuk tidak membolehkan Kuasa WP dari lulusan PT Perpajakan.
Yang jadi masalah adalah PMK.22 itu tidak konsisten dengan PP.80/2007. Di PP 80/2007 tidak membatasi wewenang lulusan PT Perpajakan. Justru PP.80/2007 menghendaki Men Keu mengatur kembali Peraturan Konsultan Pajak, eh eh .. yang diatur justru Lulusan PT Perpajakan.
Harap diingat PP.80/2007 itu dibuat oleh Presiden kita.
PMK.22 janganlah seperti melepas kepala tapi memegang buntutnya.
Mr/Mrs.harry_logic, pendapat anda ada benarnya, mungkin anda keliru membuat kesimpulan, sebaiknya dihapus kalimat " mudah-mudahan kembali seperti PMK.97 th 2005 " dan kalimat " jangan akkhhh… "
Teman AdeR dan Darmawan :
Yang dimaksud alinea terakhir adalah, PMK 22 th 2008 ini diharapkan oleh para (oknum) Konsultan Pajak dan (oknum) pegawai Pajak (tambahan ini ….) agar direvisi/dikembalikan seperti PMK 97 th 2005, dgn cara mengekspoitasi Pasal 4-nya.
Terima kasih atas perhatiannya lho.
Yth.harry_logic, terimakasih koreksinya, jadi anda juga termasuk anti PMK.22, mudah2 an PMK 22 ps. 4 (1) akan dicabut tidak lama lagi
Teman-teman, jangan salah, saya tidak anti PMK 22, juga saya tidak anti aturan pajak yang manapun biarpun aturan tersebut merugikan…..
Saya sadar siapa saya. Bersuara selantang apapun tentu tidak akan menarik perhatian para pembuat kebijakan pajak yang di atas sana. Jadi daripada buang-buang energi percuma – yang barangkali inilah yang dikehendaki oleh oknum – mending saya manfaatkan aturan yang ada.
Untuk kuasa WP ini, kita bisa pakai PP 80 th 2007, atau pakai PMK 22 th 2008, juga SE 16 th 2008, tergantung kita mau posisi di mana, toh semuanya berlaku.harry_logic, dari awal saya udah bilang , anda orang yang tidak konsisten …
yg penting kita menfaatkan dulu aturan yg ada, kan PMK.22 bukan aturan yg permanen, emang sih pembatasan itu harus dinaikan, jaminan deposito aja sekarang naiknya 20 x dari 100 juta menjadi 2 M, inflasi naik, harga barang/jasa naik, pembatasan di PMK.22 juga harus dinaikan, angka 1,8 M/th & 2,4 M/th ngak realitis lagi.
Banyak saya baca ttg PMK.22 yang diributkan ini, yang tidak pernah meributkan solusinya. Sya rasa saran mbak Rike tepat sekali, juga topik yang diangkat mas harry ini semacam solusi yang cukup baik. Daripada ribut mulu…
he..he , saya juga setuju dengan saran mbak Rike, lebih baik ditingkatkan pembatasannya keangka yang realistis, WP OP sekitar 5 M/th ,WP Badan 25 M/Th
ok deh rekan², jadi topik ini dilakukan perubahan (…spt banyak terjadi di aturan² pajak di republik ini) menjadi :
PMK 22 th 2008 ttg Kuasa WP adalah LEBIH BAIK daripada PMK 97 th 2005, TETAPI akan LEBIH BAIK LAGI bila dilakukan/diterbitkan PERUBAHAN nilai pembatasan…Bagaimana?
nah gitu donk pak Harry, sorry kemarin lagi kurang enak badan he he.. sekarang sudah ada nilai acuan pembatasan PMK.22 dengan UU PPh baru yang dinaikan nilai norma perhitungan menjadi 4,8 M /tahun .PMK.22 baiknya ikuti UU PPh baru dgn pembatasan nilai WP OP 4,8 M/th dan WP badan 10M/th . bagaimana pak harry ?