Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aktiva Kendaraan
Rekan-rekan Or-tax harap bantuannya dalam kasus dibawah ini :
Sebuah perusahaan melaporkan Pajaknya di tahun pertama, tetapi yang dilaporkan tidak termasuk kendaraan yang diakui sebagai aktiva, sehingga pada saat diaudit/dikoreksi oleh pajak di tahun ke tiga, maka pajak akan mengkoreksi biaya2 yang timbul seperti Bensin, Tol dan Parkir dikarenakan tidak ada kendaraan perusahaan dalam aktiva.
Bagaimana solusinya agar biaya2 bensin, tol dan parkir tersebut dapat diakui oleh pajak?
Apakah dengan membuat Surat yang menyatakan adanya peminjaman mobil kepada perusahaan, maka biaya2 bensin, tol dan parkir dapat diakui?Terima kasih
Wah…kesalahan yg kelihatan sepele tapi cukup merepotkan. Apakah kendaraan itu memang bukan aktiva perusahaan? Apa kendaraan punya pemilik perusahaan?
Kalo bikin surat yg rekan maksud spertinya tak akan diakui fiskus, krn suratnya baru akan dibuat kan?sebagai pertimbangan:
diperusahaan kami tidak memiliki aktiva kendaraan, tetapi sewa kendaraan dan biaya2 tol,bensin,dll bisa di biayakan.
note: untuk sewa kendaraan kami potong pph23. dan ada tagihan untuk sewa kendaraan.coba bantu ya..
1.waktu beli kendaraannya uangnya dr mana?dari kas/bank perusahaan atau dr pribadi?Kalo uang perusahaan dan dimaksudkan utk operasional perush, knp tdk dimasukkan?dan bagaimana tuh jurnalnya kl pake uang perush tp tdk msk aktiva perush?apa dianggap hutang pemegang saham?
2. Sudah dalam pemeriksaan belum skrg?Kalo blm diperiksa betulkan saja dahulu SPT nya.Masukkan aktiva.
3. Maunya perusahaan dimasukkan ke aktiva nga utk selanjutnya?
4. Kalo memang tdk mau msk aktiva, buat saja sewa menyewa(anggap milik pemegang saham), byr uang sewanya , pot PPh 23 nya.saya sependapat dengan sdr iwansiagian, terutama dengan point no. 4. Tapi mungkin yang agak repot menyiapkan dokumen2 pendukungnya nanti. Dari mulai kontrak sewa kendaraan, Laporan SPT masa PPh 23, bukti potong pph 23 dan arus kas/ bank dalam kaitannya penyetoran atas potongan PPh 23 (setting-nya harus rapi). Jangan lupa juga, yang paling repot mungkin harus membetulkan SPT selama 3 tahun. Kalau memang ini kasus yang aktual terjadi sy harap mudah2 dapat jalan pemecahannya … good luck. Gman merurut rekan2 yang lain…
menurut saya, pemeriksaaan tergantung dengan kebijakan fiskusnya masing-masing, karena menurut saya sewaktu kita mengakui adanya biaya transport, bensin, tol & lainnya, yang dimana terdapat bukti-buktinya (karcis tol, karcis bensin), maka bisa diakui sebagai biaya. sama saja apabila ada operasional perusahaan yang menggunakan kendaraan namun kendaraan punya pribadi karyawan, menurut saya sich bisa diakui sebagai biaya, asalkan ada bukti2 biaya.
mohon koreksinya..thnks n regards
Anta Ginting
Yang disebut sbg kasus oleh Sdr Rivan : "… perusahaan melaporkan Pajaknya di tahun pertama, tetapi yang dilaporkan tidak termasuk kendaraan yang diakui sebagai aktiva, sehingga pada saat diaudit/dikoreksi oleh pajak di tahun ke tiga, maka pajak akan mengkoreksi biaya2 yang timbul seperti Bensin, Tol dan Parkir dikarenakan tidak ada kendaraan perusahaan dalam aktiva…."
Klausa …AKAN… berarti belum dikoreksi, bisa dikoreksi bisa juga tidak.
Jadi saya sependapat dgn Anta Ginting….
Terima kasih banyak semua rekan2 yang sudah membantu.
Pada saat ini posisinya pada tahap pemeriksaan.
Sebenarmya saya sedang berusaha agar biaya bensin, tol, dan parkir tersebut dapat diakui.
Surat yang akan diberikan kepada auditor adalah surat yang yang merupakan peminjaman mobil pemilik perusahaan yang tidak dimasukan sebagai aktiva, karena bukan perusahaan yang membeli ataupun menyewa, karena tidak ada biaya sewa, ataupun pembelian.
Dalam hal ini aktifitas atau operasional perusahaan menggunakan mobil pribadi yang dipinjamkan kepada perusahaan, sehingga biaya2 yang timbul dari penggunaan kendaraan tersebut menjadi biaya perusahaan.
Klo menurut saya, dengan adanya surat tersebut, biaya2 tersebut dapat diakui fiskus.
Bagaimana menurut rekan2 yang lain.
Mohon tanggapannya.
dan Solusi apa lagi yang mendukung.