Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Nilai Pembelian Impor (CIF atau FOB)

  • Nilai Pembelian Impor (CIF atau FOB)

     hendrosusilo21 updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 3:38 pm
  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 3:38 pm

    Dear Teman2

    Saya ada kesulitan dalam menentukan nilai pembelian dari PIB apakah memakai nilai CIF atau FOB

    Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya

    rgds
    hendro

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 3:45 pm

    Dear Friend Hendro Susilo 21

    Yang kutahu perihal Nilai Beli adalah Harga atau Nilai dalam uang dari suatu transaksi Pembelian.

    Dalam PIB yang perlu diisi benar dan jelas adalah NILAI IMPOR, yang disebut Nilai Impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) bukan FOB (Free On Board).

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 3:51 pm

    Dear Ritzky F

    yang jadi permasalahannya, bagaimana membuat ekualisasi/pengujian HPP berdasarkan atas nilai CIF, sedangkan akuntant kami mencatat nilai pembelian dalam buku besar dengan nilai FOB…

    Rgds
    hendro

  • POERBA

    Member
    27 October 2008 at 4:24 pm

    Saya coba kasih pendapat yah, tp sory kl salah..
    Kl secara akuntansi kan, yg namanya nilai peroleh itu termasuk ongkos kirim, pajak,dll. Kenapa bisa yah akuntant anda mencatatnya dengan nilai FOB…
    Kebetulan saya lagi pegang PIB disini ada tertulis begini :
    FOB USD 10,000
    Freight USD 1,000 10% dari nilai FOB
    Dengan kurs 10,000 maka nilai CIF nya jadi Rp. 110.000.000
    Lalu ada BM 10% dari CIF Rp.11.000.000,-
    Lalu ketemulah nilai impor nya itu sebesar Rp. 121.000.000,- dan nilai ini kan yg jadi nilai perolehannya…
    Mohon koreksi yah..

  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 5:03 pm

    Dear

    Sebenarnya saya juga setuju dengan pendapat rekan2 semua… tapi apa boleh dikata semua LK sudah diaudit dan KAP-nya juga sudah oke dengan nilai itu… jadi bonyok deh di pajak-nya kena koreksi selisih (freight), dianggap undercosting
    ada masukan yang lain

    Rgds
    hendro

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 5:12 pm

    klo saya lihat kontrak beli nya …ada Franco dan Loco , biasanya untuk pembelian Franco (Gudang Pembeli) PIB nya adalah CIF sedang untuk Loco (Gudang Penjual) biasanya FOB…..mohon koreksinya jika keliru….

  • hendrosusilo21

    Member
    27 October 2008 at 5:45 pm

    Pak Syaifudin

    Maksud bapak, untuk loco… adalah barang belum diakui sebelum masuk gudang pembeli ya, atau saya kebalik dengan franco
    jika begitu… model pencatatan pembelian dengan FOB bisa dong

    Rgds
    hendro

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now