Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Nilai Pembelian Impor (CIF atau FOB)
Nilai Pembelian Impor (CIF atau FOB)
Dear Teman2
Saya ada kesulitan dalam menentukan nilai pembelian dari PIB apakah memakai nilai CIF atau FOB
Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya
rgds
hendroDear Friend Hendro Susilo 21
Yang kutahu perihal Nilai Beli adalah Harga atau Nilai dalam uang dari suatu transaksi Pembelian.
Dalam PIB yang perlu diisi benar dan jelas adalah NILAI IMPOR, yang disebut Nilai Impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) bukan FOB (Free On Board).
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Ritzky F
yang jadi permasalahannya, bagaimana membuat ekualisasi/pengujian HPP berdasarkan atas nilai CIF, sedangkan akuntant kami mencatat nilai pembelian dalam buku besar dengan nilai FOB…
Rgds
hendroSaya coba kasih pendapat yah, tp sory kl salah..
Kl secara akuntansi kan, yg namanya nilai peroleh itu termasuk ongkos kirim, pajak,dll. Kenapa bisa yah akuntant anda mencatatnya dengan nilai FOB…
Kebetulan saya lagi pegang PIB disini ada tertulis begini :
FOB USD 10,000
Freight USD 1,000 10% dari nilai FOB
Dengan kurs 10,000 maka nilai CIF nya jadi Rp. 110.000.000
Lalu ada BM 10% dari CIF Rp.11.000.000,-
Lalu ketemulah nilai impor nya itu sebesar Rp. 121.000.000,- dan nilai ini kan yg jadi nilai perolehannya…
Mohon koreksi yah..Dear
Sebenarnya saya juga setuju dengan pendapat rekan2 semua… tapi apa boleh dikata semua LK sudah diaudit dan KAP-nya juga sudah oke dengan nilai itu… jadi bonyok deh di pajak-nya kena koreksi selisih (freight), dianggap undercosting
ada masukan yang lainRgds
hendroklo saya lihat kontrak beli nya …ada Franco dan Loco , biasanya untuk pembelian Franco (Gudang Pembeli) PIB nya adalah CIF sedang untuk Loco (Gudang Penjual) biasanya FOB…..mohon koreksinya jika keliru….
Pak Syaifudin
Maksud bapak, untuk loco… adalah barang belum diakui sebelum masuk gudang pembeli ya, atau saya kebalik dengan franco
jika begitu… model pencatatan pembelian dengan FOB bisa dongRgds
hendro