Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mau tanya tentang pencamtuman materai di invoice

  • Mau tanya tentang pencamtuman materai di invoice

     surjono updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 9 Posts
  • surjono

    Member
    7 October 2008 at 3:35 pm

    rekan2, saya mau nanya.. saya membeli barang dari supplier, nominalnya diatas 1juta.. invoice atas barang tersebut wajib kan dicantumkan materai? kalo iya kenapa dan kalo tidak kenapa, mohon bantuan pencerahannya.. terima kasih

  • surjono

    Member
    7 October 2008 at 3:35 pm
  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 4:02 pm

    Aturan Bea Meterai kan memang seperti itu, diatas 1 jt ya harus pake meterai. Paling tidak dokumennya bisa diakui kalo2 terjadi sesuatu spt barng bukti di pengadilan. Save-nya sih minta aja, cuma 6.000, jangan nanti gara2 ngga ada meterai dokumen kita tidak diakui dan pembayaran tersebut tidak dapat dijadikan biaya pada saat pemeriksaan. Hanya jaga2 saja.

  • andihantoro

    Member
    9 October 2008 at 7:46 am

    bener banget apalagi dokumen pembayaran untuk kantor, wajib banget pake meterai..malahan di kanwil Bali pembelian antara 250 s.d 999rb harus pake meterai 3rb katanya biar lebih sah kalo terjadi apa2

  • Budianto

    Member
    9 October 2008 at 8:07 am

    aturan bea meterai yg masih berlaku sejak tahun 2005,
    Rp. 250 ribu s/d 1 juta => meterai Rp. 3.000
    diatas 1 juta => meterai Rp. 6.000
    wajib hukumnya…..

  • surjono

    Member
    9 October 2008 at 9:15 am

    iya setau saya juga gitu sih 250rb-999.999 wajib materai 3rb.. tapi masa sih kalo nga pake materai di kwitansi yang nominal di atas 1 juta barang yang kita beli tidak bisa dibiayakan? bagaimana kalo toko nya sudah tutup( tidak beroperasi lagi )? kalo kita beli furniture misalnya dari Carefour perlu di materaiin juga?

  • Olive

    Member
    9 October 2008 at 9:49 am
    Originaly posted by surjono:

    bagaimana kalo toko nya sudah tutup( tidak beroperasi lagi )? kalo kita beli furniture misalnya dari Carefour perlu di materaiin juga?

    Bukannya ngga bisa sich pak, jaga2 aja kalo ada yg rese sewaktu pemeriksaan.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 October 2008 at 11:30 am

    Dear Friend Surjono:

    Invoice sebagai "Alat Bukti" Transaksi di atas Rp. 1 juta adalah "Wajib" dibubuhi "Meterai" ber Nilai "Rp. 6.000".

    Jika tidak dibubuhi dikenakan Sanksi Bea Meterai dan Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai "Alat Bukti" dimuka "Pengadilan" jika terjadi "Perselisihan".

    Demikian penjelasan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    9 October 2008 at 3:32 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Invoice sebagai "Alat Bukti" Transaksi di atas Rp. 1 juta adalah "Wajib" dibubuhi "Meterai" ber Nilai "Rp. 6.000".

    Jika tidak dibubuhi dikenakan Sanksi Bea Meterai dan Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan sebagai "Alat Bukti" dimuka "Pengadilan" jika terjadi "Perselisihan".

    sanksi bea materai itu apa ya?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now