Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BUMN Bukan Bendaharawan Pemerintah
BUMN Bukan Bendaharawan Pemerintah
dear all ortax
saya kesulitan cari dasar hukumnya bahwa BUMN tidak lagi sebagai Bendaharawan Pemerintah….
yang saya ketahui hanya
kep/2004 kep-73/pj./2004 tentang perubahan keputusan direktur jenderal pajak nomor kep-394/pj./2003 tentang tempat terutangnnya pajak bagi pengusaha kena pajak yang dikukuhkan di kantor pajak yang mengelola wajib pajak badan usaha milik negara.
tapi tidak ditegaskan bahwa BUMN bukan Bendaharawan Pemerintah
mungkin bisa dibantu….Jika dana untuk setiap pembayaran yang dilakukan tidak seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka BUMN/BUMD ybs bukan merupakan Pemungut PPN (sejak tanggal 1 Januari 2004). Lihat KMK Nomor 563/KMK.03/2003. Saya belum melihat peraturan yang menegaskan bahwa BUMN bukan lagi Bendaharawan Pemerintah. Untuk contoh kasus mungkin bisa dilihat S – 578/PJ.53/2004
terima kasih sebelumnya
memang betul penegasan bukan lagi Bendaharawan Pemerintah belum saya lihat juga
namun kewajiban sebagai PKP mulai 2004 berdasarkan surat keterangan PKP oleh KPP BUMN mulai tertanggal 05/02/2004
pertanyaan saya skali lagi
apakah ada Surat Keterangan untuk Bendaharawan Pemerintah seperti yang saya terima surat keterangan PKP??