• Sinking Fund

     rivan updated 16 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • rivan

    Member
    11 October 2008 at 10:57 am
  • rivan

    Member
    11 October 2008 at 10:57 am

    Rekan2 Ortax minta bantuan mengenai Sinking Fund…

    Perusahaan dimana saya bekerja menyewa sebuah Rukan, pihak pengelola Rukan tersebut memberikan invoice mengenai pembayaran sinking fund, mereka bilang sinking fund tersebut ditampung untuk membiayai apabila ada kerusakan dilingkungan Rukan.
    Lalu adakah peraturan pajak yang dikenakan pada sinking fund?
    Bagaimana agar sinking fund tersebut menjadi biaya perusahaan?

    Terima kasih.

  • kiky

    Member
    11 October 2008 at 11:37 am

    Menurut saya sinking fund tersebut hanya kita catat sebagai biaya yang di bayar di muka. dan tidak ada Pajak yang dikenakan untuk biaya tersebut.

    Demikian Pendapat

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 8:17 am

    Dear All

    Jika Sinking Fund termasuk jumlah Biaya yang wajib dibayar Fihak Penyewa dan sifatnya tidak dikembalikan maka Sinking Fund termasuk Harga Ikutan atas Sewa dan harus dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final 10%.

    Demikian pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rivan

    Member
    13 October 2008 at 11:55 am

    Terima kasih atas jawaban2nya

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    sifatnya tidak dikembalikan maka Sinking Fund termasuk Harga Ikutan atas Sewa dan harus dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final 10%

    Betul, dalam hal ini sinking fund tidak dikembalikan.
    Pada awal sewa sudah dipotong PPh 4 ayat (2) Final 10% atas harga sewa.
    Tetapi sinking fund belum termasuk dalam biaya sewa tersebut, dan sinking fund ini ditagih setiap bulannya.

    Untuk meyakinkan saja, bagaimana hal terseburt Sdr. Ritzky atau rekan2 Ortax lainnya?

    Terima kasih.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 1:06 pm

    Dear Friend Rivan

    Sinking Fund jika belum "Di Potong" PPh Pasal 4 Ayat (2) segera lakukan Pemotongan Final sebesar 10% oleh Sdr. Rivan selaku yang membayar Penghasilan berupa "Sewa".

    Jika tidak dipotong maka Otoritas Pajak akan meminta pertanggungan jawab Anda karena tidak melakukan Kewajiban Perpajakan dengan cara Memotong Pajak Menyetorkan dan Melaporkan Pajak PPh pasal 4 Ayat (2) tsb. sebagai bagian dari Kewajiban Kenegaraan.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • harry_logic

    Member
    14 October 2008 at 1:34 am

    hiks.. hiks…
    setuju dgn Sdr Ritzky Firdaus.

    Itu akal-akalan dari pengelola, dgn memisahkan yang disebut singking fund tsb dari sewa dan memecahnya menjadi beberapa periode pembayaran, diharap pihak penyewa tidak akan memotong PPh.

    Emang dia kagak tahu kalau Sdr Rivan adalah orang ORTax.
    hiks.. hiks…

  • rivan

    Member
    15 October 2008 at 1:53 pm

    Klo memang seperti itu, berarti saya harus memotong PPh Pasal 4 ayat(2) tersebut setiap bulannya?
    Kalau bisa dibantu juga untuk peraturan atau dasar hukum mana yang mendukung adanya pemotongan PPh Pasal 4 ayat(2) tersebut..
    Terimakasih rekan Ritzky, harap bantuannya.
    Juga rekan-rekan Ortax lainnya.

  • Koostadi S

    Member
    15 October 2008 at 3:51 pm

    100 % setuju dengan pendapat sdrRitzky F

  • rivan

    Member
    16 October 2008 at 10:08 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    100 % setuju dengan pendapat sdrRitzky F

    Klo setuju, bisa dukung saya dengan peraturan yang menyatakan hal tersebut?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now