Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sinking Fund
Rekan2 Ortax minta bantuan mengenai Sinking Fund…
Perusahaan dimana saya bekerja menyewa sebuah Rukan, pihak pengelola Rukan tersebut memberikan invoice mengenai pembayaran sinking fund, mereka bilang sinking fund tersebut ditampung untuk membiayai apabila ada kerusakan dilingkungan Rukan.
Lalu adakah peraturan pajak yang dikenakan pada sinking fund?
Bagaimana agar sinking fund tersebut menjadi biaya perusahaan?Terima kasih.
Menurut saya sinking fund tersebut hanya kita catat sebagai biaya yang di bayar di muka. dan tidak ada Pajak yang dikenakan untuk biaya tersebut.
Demikian Pendapat
Dear All
Jika Sinking Fund termasuk jumlah Biaya yang wajib dibayar Fihak Penyewa dan sifatnya tidak dikembalikan maka Sinking Fund termasuk Harga Ikutan atas Sewa dan harus dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final 10%.
Demikian pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Terima kasih atas jawaban2nya
…
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:sifatnya tidak dikembalikan maka Sinking Fund termasuk Harga Ikutan atas Sewa dan harus dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final 10%
Betul, dalam hal ini sinking fund tidak dikembalikan.
Pada awal sewa sudah dipotong PPh 4 ayat (2) Final 10% atas harga sewa.
Tetapi sinking fund belum termasuk dalam biaya sewa tersebut, dan sinking fund ini ditagih setiap bulannya.Untuk meyakinkan saja, bagaimana hal terseburt Sdr. Ritzky atau rekan2 Ortax lainnya?
Terima kasih.
Dear Friend Rivan
Sinking Fund jika belum "Di Potong" PPh Pasal 4 Ayat (2) segera lakukan Pemotongan Final sebesar 10% oleh Sdr. Rivan selaku yang membayar Penghasilan berupa "Sewa".
Jika tidak dipotong maka Otoritas Pajak akan meminta pertanggungan jawab Anda karena tidak melakukan Kewajiban Perpajakan dengan cara Memotong Pajak Menyetorkan dan Melaporkan Pajak PPh pasal 4 Ayat (2) tsb. sebagai bagian dari Kewajiban Kenegaraan.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
hiks.. hiks…
setuju dgn Sdr Ritzky Firdaus.Itu akal-akalan dari pengelola, dgn memisahkan yang disebut singking fund tsb dari sewa dan memecahnya menjadi beberapa periode pembayaran, diharap pihak penyewa tidak akan memotong PPh.
Emang dia kagak tahu kalau Sdr Rivan adalah orang ORTax.
hiks.. hiks…Klo memang seperti itu, berarti saya harus memotong PPh Pasal 4 ayat(2) tersebut setiap bulannya?
Kalau bisa dibantu juga untuk peraturan atau dasar hukum mana yang mendukung adanya pemotongan PPh Pasal 4 ayat(2) tersebut..
Terimakasih rekan Ritzky, harap bantuannya.
Juga rekan-rekan Ortax lainnya.100 % setuju dengan pendapat sdrRitzky F
- Originaly posted by Koostadi S:
100 % setuju dengan pendapat sdrRitzky F
Klo setuju, bisa dukung saya dengan peraturan yang menyatakan hal tersebut?