Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mohon Bimbingannya..

  • Mohon Bimbingannya..

     Otong updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • fauziah

    Member
    26 September 2008 at 10:06 am

    Klo mau lapor pajak Lap. Keuangan Tahunan ya yang diLampirkan ?or gimana sih?
    please help me..coz ak belum pengalaman bgt nih..
    TKU:)

  • fauziah

    Member
    26 September 2008 at 10:06 am
  • suyanto99

    Member
    26 September 2008 at 10:41 am

    Salah satu syarat pelaporan SPT Tahunan yaitu melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
    Salam ORTax…

  • dee dee

    Member
    26 September 2008 at 1:30 pm

    Kalau berdasarkan pengalam saya Laporan SPT tahunan itu memang perlu di lampirkan Lap. Keuangan. Tapi tidak semua data yang ada di Laporan keuangan kita lampirkan. Contohnya untuk SPT tahunan PPh 21 pihak KPP hanya meminta data biaya2 saja. Kecuali Pershn tempat saudari Fauziah terperiksa oleh pihak KPP dalam kaitanya Kelebihan bayar atau Restitusi PPN. Semua laporan Keuangan biasanya diminta (Neraca, Rugi Laba, Ledger etc). Biasanya pihak KPP minta Lap. Keu yang telah di Audit. mudah2 info bisa membantu…salam

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 1:40 pm

    Laporan Keuangan yang wajib dilampirkan dalam spt tahunan PPh Badan adalah Laporan Rugi Laba dan Neraca kecuali perusahaan diaudit KAP maka laporan audit yang dilampirkan. CMIIW

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now