Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mohon Bimbingannya..
Klo mau lapor pajak Lap. Keuangan Tahunan ya yang diLampirkan ?or gimana sih?
please help me..coz ak belum pengalaman bgt nih..
TKU:)Salah satu syarat pelaporan SPT Tahunan yaitu melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Salam ORTax…Kalau berdasarkan pengalam saya Laporan SPT tahunan itu memang perlu di lampirkan Lap. Keuangan. Tapi tidak semua data yang ada di Laporan keuangan kita lampirkan. Contohnya untuk SPT tahunan PPh 21 pihak KPP hanya meminta data biaya2 saja. Kecuali Pershn tempat saudari Fauziah terperiksa oleh pihak KPP dalam kaitanya Kelebihan bayar atau Restitusi PPN. Semua laporan Keuangan biasanya diminta (Neraca, Rugi Laba, Ledger etc). Biasanya pihak KPP minta Lap. Keu yang telah di Audit. mudah2 info bisa membantu…salam
Laporan Keuangan yang wajib dilampirkan dalam spt tahunan PPh Badan adalah Laporan Rugi Laba dan Neraca kecuali perusahaan diaudit KAP maka laporan audit yang dilampirkan. CMIIW