Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP ragu-ragu terhadap Sunset Policy
elama dua hari pelaksanaan sosialisasi tersebut, banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar jaminan kepastian hukum bahwa “dosa†pajak di masa silam tidak diungkit dan kembali dipersoalkan di masa yang akan datang.
Pelaksana Kepala KPP Pratama Medan Barat dan Medan Petisah Sius Haloho SH MM dalam penjelasannya kepada pers seusai membuka sosialisasi, Rabu (24/9) berulang-ulang menegaskan, masa lalu WP yang memanfaatkan fasilitas sunset policy tidak akan diungkit-ungkit. “Jika SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy sudah benar, maka ke depan WP akan bisa tidur nyenyak karena masa lalu tidak akan dipermasalahkan,†katanya.
Sehari sebelumnya di tempat yang sama dalam sosialisasi dengan topik yang sama, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Ramram Brahmana saat membuka sosialisasi juga menegaskan, masa lalu WP yang memanfaatkan sunset policy tidak akan dipersoalkan.
pada waktu seminar Sun Set Policy yg diadakan oleh IKPI di jakarta beberapa waktu lalu, bahwa apabila ada kesalahan SPT katakanlah pada tahun 2002 maka WP cukup membetulkan SPT yg terakhir tahun 2006, tidak perlu pembetulan SPT tahgun 2003, 2004 dan 2005 lagi. apa betul aturannya begitu ?
Menurut saya apa yang disampaikan pak Darmawan mengenai Seminar Sunset Policy IKPI itu gak betul deh.
Memang benar, kalau kita betulkan spt terakhir tahun 2006, semua aset bisa kita laporkan.
Tapi bagaimana dengan Pajak Penghasilannya. Kan tidak bisa sekaligus kita bayar pada tahun 2006.
LagianJustru yang perlu dibetulkan adalah spt pada tahun terjadinya kesalahan namun apabila mempengaruhi tahun berikutnya maka sebaiknya dilakukan pembetulan juga.
DJP aja bingung netepin aturan (SE berubah2 terus) kok IKPI ngadain seminar sunset policy yah, apa banyak orang DJP aktif di IKPI ??
Kemarin baru Sosialisasi Sunset Policy, berkali-kali ditekankan oleh fiskus bahwa yang menjamin bahwa tidak akan diperiksa adalah UU, bukan KPP. Bisa bermakna ganda nih :
1. Bahwa memang Sunset Policy ini benar-benar aman karena dijamin oleh UU.
2. Fiskus sendiri masih ragu bagaimana kelanjutan Sunset Policy ini, sehingga melempar jaminan ke UU.
Rekan-rekan melihat lebih condong ke mana?
Salam ORTax…Saya akan condong ke mana angin berhembus……….
'Met Idul Fitri bagi Anda yang merayakan, Mohon Maaf Lahir dan Batin bagi semuanya.
Memang dijelaskan oleh Moderator Pak Krismantoro, boleh saja dibetulkan di tahun terakhir, akan tetapi apabila spt tahunan tahun 2002 dipertanyakan oleh Dirjen pajak, maka akan cukup ribet menjelaskan permasalahannya, oleh karena itu disarankan "sebaiknya" dibetulkan mulai dari tahun 2002admin
Dear All Friends
Dianjurkan jika terjadi kekhilafan dalam SPT dua tahun yang sudah lewat maka sebaiknya manfaatkan Sunset Policy.
Jika otoritas Pajak tidak konsekuen atas jaminannya maka kita masih memiliki upaya hukum.
Bantu Negara dalam situasi keterpurukan Moneter Internasional Oktober 2008 Kelabu sampai BEJ ditutup.
Demikian
RITZKY FIRDAUS
"WP ragu-ragu terhadap Sunset Policy"
Saatnya utk tidak ragu² lagi …