• Mohon Informasinya

     kiky updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • kiky

    Member
    24 September 2008 at 1:06 pm
  • kiky

    Member
    24 September 2008 at 1:06 pm

    Dear All,

    Mohon Bantuan informasi nya,
    1. pada saat Perusahaan membeli tanah (Perolehan Hak Atas tanah), kita membayar BPHTB 5%, Apakaha Biaya Tersebut dapat kita biayakan ? Dan Apakah Dikoreksi Fiscal ?
    2. Pada Saat pembelian tanah, tanah tersebut kita akui sebagai asset yang disusut 20 tahun. Tetapi Harga Perolehan Tanah Jauh dibawah Harga NJOP. Apakah Nilai yang kita masukkan di Asset (debit Neraca) adalah sesuai yang kita bayar atau Sesuai NJOP ?

    Thanks Atas Informasinya

  • wiguna

    Member
    24 September 2008 at 1:16 pm

    saya mencoba menjawab :
    1. di dalam UU PPh ada dijelaskan mengenai biaya yang dapat dibebankan salah satunya pajak selain pajak penghasilan. pendapat saya BPHTB dapat dibebankan sebagai biaya karena bukan PPh dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal.

    2. Pada saat pembelian tanah, didalam PSAK maka yang diakui sebagai harga perolehan tanah adalah harga beli tanah dan biaya2 untuk mendapatkan aktiva tersebut. Menurut saya perusahaan mencatat nilai tanah tersebut sebesar realisasi harga perolehan tanah tersebut. nilai wajar (NJOP) baru digunakan apabila akan dilakukan revaluasi aktiva atas tanah tersebut.

    mohon koreksi..

  • Otong

    Member
    24 September 2008 at 1:32 pm

    Saya sependapat dengan rekan wiguna, BPHTB bisa dimasukan sebagai nilai aktiva perusahaan dan tidak dioreksi fiskal namun yang menjadi DPP adalah nilai NJOP PBB dalam hal penyajian dilaporan keuangan tentunya nilai yang dipakai adalah nilai realisasi.

  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 2:08 pm

    ikutan nimbrung..

    BPHTB atas hak tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk 3M dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan PhKP melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang tanah tsb dapat diamortisasi sesuai ketentuan pasal 11A UU PPh

    BPHTB atas hak bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk 3M dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan PhKP melalui penyusutan bangunan tsb sesuai ketentuan pasal 11 UU PPh

    mohon koreksi..

  • GiE

    Member
    24 September 2008 at 2:13 pm

    oia..untuk pertanyaan no 2 harga perolehan sepanjang tidak dipengaruhi hubungan istimewa,adalah jumlah sesungguhnya yang dikeluarkan..klo dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan.

    mohon koreksi juga..

  • kiky

    Member
    24 September 2008 at 3:03 pm

    Thanks Atas Jawaban teman2. dan Mohon Masukan dari Sdr. RITZKY FIRDAUS.
    (ditunggu, Thanks )

  • gialloblu97

    Member
    24 September 2008 at 3:06 pm

    saya setuju wiguna karena bukti kita adalah nilai perolehannya itu

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 4:57 pm

    Dear Friends, Attn: Kiky.

    BPHTB adalah Pajak Tidak Langsung yang tidak memperhatikan daya pikul WP otomatis dapat di Biayakan dan jika di koreksi Fiskus berarti ybs adalah Oknum Fiskus yang pengetahuan perpajakannya tidak utuh dan bulat.

    Untuk pencatatan dalam Pembukuan patuhi ketentuan PSAK tetapi idealnya sesuaikan dengan ketentuan Fiskal yaitu harga yang mengacu kepada "Kebenaran Material" yang lajimnya Harga Pasar Wajar (Price Market Value) di atas NJOP.

    Jika di bawah NJOP tentu harus dapat dijelaskan kepada otoritas pajak apa dan mengapanya, namun pada saat pengisian SPT Tahunan sudah ada ketentuan agar Wajib Pajak melakukan Self Koreksi Fiskal antara Komersial dan Fiskal.

    Demikian brainstorming semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • kiky

    Member
    25 September 2008 at 8:36 am

    Terima Kasih atas semua jawabannya to all Rekan Ortax

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now