Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan Tidak Beroperasi
Dear All,
Mohon Bantuannya yah,
Saat ini, ketika krisis global melanda dunia, perusahaan kami pun terkena imbasnya, dampak nya adalah kami terpaksa menonoperasikan pabrik kami (tidak produksi) untuk beberapa waktu…Yang jadi pertanyaan saya, apakah jika hal ini mungkin berlanjut (misal 1 s.d 3 bulan), adakah kewajiban / hak kami untuk melaporkan bahwa kami tidak beroperasi kepada kantor pajak tempat kami terdaftar atau instansi-instansi lainnya. Jika ada bagaimanakah prosedurnya. Kedua, apakah ada keringanan pajak atas pabrik yang tidak beroperasi dalam kurun waktu tertentu.
Terimakasih atas bantuannya ya.
dear Jajap
Pelaporan Pajak Masa masih tetap harus di dilaporkan seperti biasanya terutama untuk PPh 21 Cooporate dan jika sebelumnya perusahaan anda membayar angsuran PPh 25 maka dengan kondisi perusahaan anda yang terus menerus rugi / tidak aktif maka sebaiknya anda membuat permohonan pengurangan angsuran PPh 25. mohon koreksi dari rekan ortax jika ada yg salah. thankssetahu sy kewajiban pelaporan pajak tetap ada, kalo tidak ada pembayaran ya lapor nihil.
untuk permohonan pengurangan angsuran pph 25 seharusnya setelah 3 bulan pertama tahun takwim sudah mengajukan, disertai lk proyeksi setahun.
ada yg mau nambahin ……silahkanbp budi & bp syaifuddin, makasih atas bantuannya, tapi……
mohon maaf, sekali lagi saya masi agak kurang jelas, apakah saya mesti buat surat khusus yang menyatakan bahwa perusahaan kami mulai tidak beroperasi sejak tanggal sekian sampai tanggal sekian, lalu kami ajukan ke kantor pajak terkait..
seperti itu bukan ya??Sekedar saran soal pelaporan dilakukan seperti biasa, jika suatu saat rekan kajap dapat memprediksi laba fiskal tahun ini lebih rendah dari tahun kemaren maka rekan kajap dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat dan menyebutkan alasan, disertai dokumen pendukung, serta lap keu realisasi sampe tanggal permohonan dan lap keu proyeksi sampai akhir tahun. CMIIW
Rekan kajap
jika non operasi cuman 1 sd 3 bln saja, maka spt pph 21, ssp pph 25 dan SPM PPN tetap dilaporkan seperti biasa, akan tetapi apabila non operasi untuk jangka waktu 1 tahun atau lebih, maka sebaiknya dibikin akte notaris non efektif supaya kita tidak usah melaporkan spt masa tiap bulan
salamdear antona….
untuk penghapusan NPWP dan PKP apakah bisa juga dengan akte notaris……tqpenghapusan NPWP dan NPPKP harus melapor dulu ke AR dan KPP setempat tempat terdaftar, tidak bisa lewat akta notaris saja.. mohon koreksi bila salah, dan kalo perusahaan tidak beroperasi lebih dari 3 bulan dan dalam keadaan merugi sebaiknya membuat permohonan pengurangan angsuran PPh.25 secepatnya beserta laporan keuangan yang menunjukkan benar perusahaan dalam keadaan merugi dan tidak beroperasi sementara waktu
Rekan syaifuddin_se
Untuk penghapusan NPWP dan PKP tidak bisa dgn akte notaris, tapi harus dengan surat permohonan ke KPP setempat seperti penjelasa rekan surjono
salam