Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Uang saku
misalnya karyawan A dapat uang saku 500.000, apakah pphnya digabung dengan PPh gajinya (uang saku + gaji sebulan), atau dipisahkan jadi (500.000- 110.000) x 5%?
digabung dengan penghasilan bulanan si karyawan rekan lutfan
Sependapat dengan rekan wiguna, kenapa musti dipisah?
Gabungkan saja, karena uang saku yang didapat kan juga merupakan penghasilan bagi karyawan.
Salam ORTax…Uang saku digabungkan dengan gaji sebulan, perhitungan yang rekan lutfan buat hal itu untuk karyawan yang menerima upah tidak secara bulanan dan dalam sebulan tidak lebih dari Rp 1.100.000,-
Viewing 1 - 5 of 5 replies