Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Transaksi intracompany

  • Transaksi intracompany

     yoko sanjaya updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Dimas85

    Member
    17 September 2008 at 10:35 am

    Dear rekan ortax,

    Baru2 ini perusahaan induk tempat saya bekerja melakukan kunjungan ke indonesia dalam rangka bisnis, mereka menyewa apartment dan atas apartment itu harus di potong PPh Pasal 4(2), karena pihak yang menyewakan tidak mau dipotong maka kita gross up biaya sewanya. Namun yang jadi masalah nanti uang sewa berikut gross up yang tempat saya bekerja talangi akan di reimbursement ke induk yang ada di luar negeri. Apakah ada unsur pajak luar negeri? dan siapakah nama pemotong pph pasal 4(2)?

  • Dimas85

    Member
    17 September 2008 at 10:35 am
  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 3:56 pm

    menurut saya kalau sewa Apartement tersebut atas nama Perusahaan yg di Indonesia maka nama pemotongnya adalah Perusahaan yg di Indonesia, sedangkan pembebanan ke induk di LN tdk ada unsur pajak LN

  • yoko sanjaya

    Member
    18 September 2008 at 2:32 pm

    setuju dengan pa kosstadi si…. kalo sewa apartementnya oeh perusahaan cabang bapak bekerja diindonesia maka dy yang menjadi pemotognya..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now