Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Karyawan tidak valid dan tetap bayar fiskal
NPWP Karyawan tidak valid dan tetap bayar fiskal
Temen2 saya dapat email mengenai "NPWP karyawan yg dibikinkan oleh perusahaan tidak valid, shg tetap byr fiskal dan jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali"
Mohon penjelasannya
mungkin belum dikeluarkannya SKT sedangkan NPWP sudah dicetak.
mohon koreksiMemang ada case seperti itu di SUMUT (Medan).
Tetapi kalo kita kembali merujuk ke peraturan DJP PER 53/PJ/2008 dan PER 01/PJ/2009 tentang Fiskal Luar Negeri, sama sekali tidak disebutkan tentang perkecualian seperti kasus tsb.
Hanya disebutkan bahwa "NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009 (pasal 13 ayat 3 PER 53/PJ/2008)".
Dan yg saya tahu, hanya ada 1 jenis NPWP bagi setiap WP. (UU KUP Bab II Pasal 2 ayat 1).
Mohon koreksi rekan ORTax lain.
Salam ORTax.
- Originaly posted by gra_dian:
Temen2 saya dapat email mengenai "NPWP karyawan yg dibikinkan oleh perusahaan tidak valid, shg tetap byr fiskal dan jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali"
Memang benar, ada berita itu, tetapi kemudian diralat oleh penulis yang sama, sbb:
Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku E-mail
Written by Redaksi Web
Wednesday, 14 January 2009 03:04
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. “Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya,†ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1).Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. “Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku,†ungkap Harry.
Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri.
Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. “ Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh,†ungkap Harry.
Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikannya. “Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini,†ujar Harry.http://www.harian-global.com/index.php?option=com_ content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan -tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53
Terima kasih byk rekan2 smua atas informasinya
Saya jd tidak binun lagi ^_^