Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembebanan biaya asuransi

  • Pembebanan biaya asuransi

     Sony updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 10 Posts
  • asma

    Member
    11 September 2008 at 10:39 am
  • asma

    Member
    11 September 2008 at 10:39 am

    Premi asuransi Property all Risk termasuk atas persedianan barang dagangan untuk masa 1 th ( mis Jan 2008 – jan 2009 ), boleh ga ya di bebankan sekaligus ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 11:49 am

    Dear Sdri. Asma:

    Premi Asuransi yang dibayar WP Badan yang sifatnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau Biaya 3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan) dapat dibebankan sekaligus (biaya sehari-hari) sebagai biaya sehingga tidak perlu dikapitalisir sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

    Demikian info for you my dear friend.

    RITZKY FIRDAUS.

  • asma

    Member
    11 September 2008 at 4:04 pm

    sebelum nya saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bpk Ritzy atas jawabannya.

    kalau by asuransi all risk atas gudang(penyimpan persediaan brg dagangan) dan kantor kira2 termasuk biaya 3 M ga ya pak Ritzky ?
    trus mungkin bpk Rizky punya dasar hukum atas pembebabanan langsung biaya asuransi atas by 3M tersebut , mohon info nya donk..

    Thanks before atas info dan bantuannya ya pak ritzky…

    Regads
    asma

  • asma

    Member
    11 September 2008 at 4:32 pm

    Kalau sy ga salah pasal 6 ayat (1) huruf a diantara nya mengatakan bahwa :
    Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat (1) lazim disebut BIAYA SEHARI-HARI (mis : gaji, by administrasi ,by RUTIN pengolahan limbah yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Dan Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha
    atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    saya menarik kesimpulan bahwa :
    1. ayat tsb menjelaskan bahwa biaya yg boleh dibebankan pada tahun pengeluarannya mis Gaji dsb ( sy tdk membaca adanya biaya asuransi.

    2. ayat tsb menjelaskan KRITERIA PENGELUARAN UNTUK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA ( BUKAN BIAYA YG DAPAT DIBEBANKAN SEKALIGUS) ,yaitu pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha
    atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    atau kah saya yg kurang dalam pemahaman isi daripada ayat tsb. Mohon pencerahan dari Bapak Ritzky.

    Regards
    asma

  • Husin

    Member
    11 September 2008 at 7:48 pm

    To Asma,
    Katanya mau jadi Konsultan Pajak, PPh Ps.21 aja belon mengerti, tunda aja dulu, lebih baik konsentrasi dulu perkuliahan di jurusan pajak sampai S.2. ok ?

  • asma

    Member
    12 September 2008 at 8:25 am

    sepertinya saya emang ga perlu berkomunikasi dengan orang spt pak Husin, yg sok pintar sendiri, dan sok buat aturan sendiri. ( sy fikir title sy tidak sedang membahas pph 21.tq).saya bertanya kepada org yg bisa membantu menyelesai kan case saya, so kalau pak Husin bisa membantu case saya silahkan dijawab saja, dan kalau belum bisa memberikan bahasannya sebaiknya DIAM SAJA, daripada menyakiti hati orang , terlebih sekarang lagi bulan puasa ( ISLAM KAN?, PUASA KAN?. tq

  • Husin

    Member
    12 September 2008 at 12:33 pm

    To : Asma
    Jadi org harus tau diri, masak mau jadi konsultan pajak tapi ngak ngerti pajak, yg bener aja, ini bisa menyesatkan Wajib pajak, dosanya bisa beribu-ribu kali lipat, ingat NERAKA menanti Asma !! Lain halnya dgn saya yg memberikan pencerahan kpd Asma bisa dpt pahala yg berjuta-juta kali lipat !!
    Aneh, kog ngak ngerti pajak bisa lulus ujian brevet …

    Tidak mengerti pajak tapi mau jadi Konsultan Pajak, apa kata dunia ?

  • Koostadi S

    Member
    12 September 2008 at 2:47 pm

    kalau menurut saya Asuransi boleh dimasukan sebagai biaya karena asuransi adalah bagian dari memelihara (kalau terjadi sesuatu yg tdk diinginkan bisa di cover) cuma pembebananya pada th 2008 adalah 11/12 X nilai Premi asuransi

    ada pendapat lain ?

  • Sony

    Member
    12 September 2008 at 7:36 pm

    Apa iya ada orang yg mau jadi konsultan pajak tapi tidak mengerti perpajakan ?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now