Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanda Tangan SSP
Rekan-2, mohon informasinya peraturan yang mengatur perihal pejabat/penyetor yang berwenang menandatangani SSP ?
Coba rekan ronchoi merujuk pada SE 16/pj/2008 pasal 11 huruf (b) dimana berbunyi "Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus"
Mohon koreksinya…Trim's reken Suyanto99, setelah saya baca SE 16/PJ/2008 berarti penandatanganan untuk SSP tidak ada surat kuasa. Mohon koreksinya … rekan ortax lainnya
Dear all,
Untuk penanda tangan pada SSP siapapun dapat menanda tanganinya karena tidak ada risiko bagi Negara, tetapi untuk Pemungut dan Pemotong Pajak karena sifatnya kepanjangan tangan dari Pemerintah / Otoritas Pajak diperlukan orang yang "bertanggung jawab", sehingga diperlukan penunjukan via Surat Kuasa, Surat Kuasa Khusus dan sejenisnya.
Demikian yang untuk diketahui seperlunya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Mohon masukan dr rekan2 ortax,
SE 16/pj/2008 pasal 11 huruf (b) dimana berbunyi
"Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus"
Pertanyaan saya adalah apakah pejabat/karyawan yg ditunjuk ini sebelumnya harus sudah mendaftarkan contoh tanda tangan dlm specimen formulir contoh tanda tangan ? Gimana kalo karyawan tersebut tidak pernah mendaftarkan contoh tanda tangan ny dlm specimen tanda tangan, apakah tetep diperbolehkan untuk menandatangani SSP? terima kasih.Dear Rekan Cika,
Mengacu pada SE-16, maka dokumen perpajakan seperti FP dan SSP dapat di tanda-tangani tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
Tetapi khusus untuk penandatangan FP maka perlu penunjukan yang harus disertai dengan spesimen tanda-tangan (Sesuai dengan PER 159 2006)
Jadi jawabannya, untuk SSP tidak perlu surat penunjukan tetapi untuk FP, harus ada surat penunjukan dan dilaporkan ke KPP.
Mohon Koreksinya…Ya saya sependapat dengan rekan suyanto
saya sependapat tidak ada penunjukkan khusus untuk menandatangani SSP