Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan PMK-22 terhadap WP PBB.
WP PBB terdiri dari berbagi lapisan masyarakat, sebagian besar tdk mengerti peraturan Pajak. Boro-boro sempat baca peraturan Pajak-mengerti haknya sbg Subyek Pajak PBB aja dah mending.
Coba rekan Ortax bayangkan-terutama bagi rekan-2 fiskus (mungkin banyak juga fiskus yg posting di sini).
Seorang pensiunan krn sakit dia minta tolong tetangganya u/ mengambilkan hasil permohonan pengurangan PBB, ketika datang ke TPT diminta surat kuasa pdhal dah bawa asli bukti penerimaan surat
Apakah pensiunan tadi harus menunjuk konsultan Pajak u/ ambil SK pengurangannya atau ngurus permohonan PBB lainnya. Dapat pengurangan PBB Rp 50 ribu tapi hrs bayar konsultan yg jauh lebih mahal.
Meskipun bukan konsultan Pajak tetap saja akan menyulitkan kalo hrs mencari-cari org yg punya NPWP & tahu peraturan Pajak untuk urus PBB-nya.Seharusnya fiskus mengecualikan perlakuan PMK-22 thd WP PBB.
Bagaimana pendapat rekan Ortax…
rekan onorus,
dalam pmk 22 kan ada nilai omset yang jadi pedoman. kalo dibawah 2,4 m gak usah pake konsultan.PBB konsultannya rata2 orang kelurahan, berdasarkan pengalaman syarat pelayanan masing KPP beda2, ada yg cukup tanda terima pelayanan, ada yg mesti melampirkan SPPT dan STTS, ada yg mesti menunjukkan KTP.
Kalo pendapat saya, cukup bukti penerimaan surat + photo copy KTP kalo perlu Surat Kuasa (gak perlu syarat Surat Kuasa Khusus PMK 22).
Catatan : PBB sering disalahgunakan pihak2 tertentu, contoh ; untuk balik nama PBB di notaris/ kelurahan membutuhkan biaya sekitar 300 ribu, padahal di KPP tidak ada biaya sama sekali.Terima kasih rekan Evan. Kalo boleh tahu rekan Evan fiskus di KPP mana ya…?
saya bukan fiskus, saya praktisi pajak
Di dalam SE-16/PJ/2008 ttg Penegasan Sehubungan …..Kuasa,
butir ke 11 menegaskan bahwa :
a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
b. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
c. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukanJadi untuk urusan mengambil / menyerahkan dokumen di TPT tidak perlu surat kuasa khusus, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bukan termasuk pengurusan "urusan tertentu" yang memerlukan surat kuasa khusus spt yg dimaksud PMK 22.
Pak harry benar, urusan PBB tidak termasuk urusan tertentu, jadi tidak wajib pake konsultan pajak (IKPI) kalau dikuasakan
Tapi anehnya , ada KPP yg minta Surat Kuasa pada seorang kuasa yang mau buat NPWP. KPP Pratama sekarang sudah kebablasan, semua urusan pajak kalau diwakilkan harus pake Surat Kuasa kepada Konsultan pajak (IKPI). memang beredar Kartu Nama seorang Konsultan Pajak IKPI di bagian help desk.
karena sekarang semua masalah perpajakan WP diurus Account Representative dan ada surat penunjukan AR disitu dijelaskan setiap WP harus memberi data contact person ke AR sehingga setiap masalah perpajakan yang diterima harus melalui contact person tersebut. atau dengan kata lain kpp hanya mau berhubungan dengan orang yang ada di data contact person. kalo dia konsultan pajak juga harus sesuai dengan pmk-22 itu. jadi sekarang yang berhubungan dengan kpp harus jelas. dan surat kuasa sangat penting agar tidak disalahgunakan. gak ada lagi istilah konsultan gelap
ditempatku kalo "bukan urusan tertentu" tidak wajib pake konsultan pajak IKPI, misalnya kalo mau urusan PBB atau buat kartu NPWP cukup dibuat Surat Kuasa biasa gitu, aku pikir cara begini yang bener & bijak dari Ka.kantor KPP Pratama ybs
Mengedarkan kartu nama Konsultan Pajak di KPP , aku rasa itu melanggar kode etik , kudu dilaporkan !!!