Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beda Perlakuan Perpajakan Antara PT dan PMA
Beda Perlakuan Perpajakan Antara PT dan PMA
Dear All,
Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua mengenai perbedaan perlakuan perpajakan antara PT dan PMA.
Sampai saat ini informasi yang saya dapat adalah, tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara PT dan PMA, apakah benar begitu?
Dan apakah ada fasilitas / kemudahan yang akan didapat oleh PMA, yang tidak diperoleh oleh PT?
Demikian, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih..
Regard,
Yeffri
Viewing 1 - 2 of 2 replies