Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyusutan aktiva ??
Bolehkah kelompok dalam aktiva di ubah? Sbg contoh harta yg seharusnya masuk dalam kelompok 1 tetapi sdh terlanjur masuk dalam kelompok 2. Gmn cara menyesuaikannya?
Harus dibetulkan rekan imuz. harta yang terlanjur masuk ke kelompok II, dilakukan koreksi menjadi kelompok I. kemudian selisih biaya penyusutan, dijadikan biaya pada tahun berjalan. mohon koreksi
begini mba' imuz yang ada di Kota Cilacap tercinta, untuk kelompok harta yang salah dimasukkan. nantinya mesti dibetulkan. kelompok harta berpengaruh terhadap besarnya penyusutan. dan penyusutan mempengaruhi besarnya penghasilan kena pajak tahun bersangkutan..
dilihat secara penerimaan pajak, sebenarnya untuk penyusutan masuk kelompok mana tidak menjadi masalah. Akan tetapi secara jangka waktu penerimaan target pajak itu berpengaruh. sebagai contoh, PT.Dewi Bakti mempunyai sepeda motor untuk usaha (klp.1) kalopun disusutin selama 8 tahun (misal) kan sama aja selama PT. Dewi Bakti masih going cocern. cuman, mungkin pemerintah mempunyai kebijakan untuk menyusutkan kelompok harta yang demikian untuk kepentingan kelancaran usaha..(biar usaha lebih mapan pada awal2 berdiri)
CMIIW