Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aktiva Tetap
Apabila perusahaan mempunyai asset berupa kendaraan atau mesin yang nilai bukunya sudah habis/ = 0, apakah asset tersebut boleh diberikan kepada pihak ketiga tanpa bayaran apapun? bagaimana perlakuannya dalam perpajakkan?
Mohon informasinya. Terima kasih
Salam,
LennyLebih baik kendaraan itu dijual aja ke pihak ke -3. Jk dalam perolehan kendaraan ada PPN Masukan yang telah dikreditkan, mk dalam penjualannya dikenakan PPN.
kalau nilai buku nya sudah habis, artinya dalam kelompok aktiva kan sudah tidak tertera lagi ( asset berupa mobil) , artinya kalau mobil tersebut katakanlah dihibahkan ataupun diberikan kepada pihak ketiga ya boleh-boleh aja (karena tidak mempengaruhi pos-pos yang lainnya. tetapi seandai nya masih ada nilai residu maka harus memperhitungkan untung /rugi atas penyerahan/penjualan mobil tersebut dan untuk PPN nya juga apabila Nilai Resudu nya sudah habis maka tidak ada PPN keluaran. ada koreksi..?
Nilai buku boleh habis…..tapi khan Nilai perolehan tetap ada lho….
pendapat sy lebih baik dijual saja sesuai harga pasar berlaku sekarang.
dan spt kata pak Lufthan, jangan lupa PPNnya (Pasal 16D)
agar besok tidak dikoreksi kalo diperiksa pajak.
mohon koreksi rekan lainnya….DPP PPN untuk pemberian cuma-cuma adalah sebesar harga jual atau penggantian dikurangi laba kotor. harga jual adalah nilai berupa uang, atau biaya yang diminta atau seharusnya diminta.
Kalau mesin itu dibeli pada tahun 2001 atau tahun 2003, maka mesin termasuk kategori barang strategis, jadi kalau ada SKB (Surat Keterangan Bebasnya), maka PM dari pembelian mesin itu dibebaskan, tapi harus hati2 loh, kalao pengalihan mesin dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun, maka akan dikenakan sanksi yakni PM yang sudah dibebaskan wajib dibayar kembali. n kalau mesin itu tetap diberikan secara cuma2, kemungkinan besar akan dikoreksi, sebab akan ada indikasi transfer pricing yang mengacu pada hubungan istimewa. ia ta??? hehehehehe…