Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Overtime- PPh 21
Mohon penjelasannya,
Apakah Overtime ikut dikalikan 12 dan masuk penghasilan Bruto dalam menghitung PPh 21 disetahunkan. Apa tidak penghasilan yang tetap (fix) setiap bulannya yang dikalikan 12. mohon penjelasannya.
Alasan saya Overtime itu setiap bulannya berubah-ubah.
Tolong penjelasannya..kalo ada contohnya saya mau pelajari..terima kasih sebelumnya..
untuk rekan-rekan ORtaxkakak rgirz overtime masuk penghasilan bruto.
cuman menurut peraturannya mesti disetahunkan tuh kak..
memang nanti hasilnya berubah2, dikarenakan overtimenya gak fix..coba om rgirz buka PER-15/PJ./2006 tanggal 23-02-2006
disitu ada contoh dan cara perhitungannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies