Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DASAR HUKUMNYA APA ?
Mohon bantuan rekan-2 ortax, dalam usaha hotel di semarang dipungut 10 % government tax and 11 % service charge. dasar hukumnya apa ya ? ada yag punya aturannya? thx atas masukannya
Peraturan Daerah kali
iya benar kakak..merujuk ke peraturan daerah terkait…kalo ingin lebih jelas..coba aja kakak datangi ke instansi pemerintah daerah terkait..datangi ke bagian yang bersangkutan..
Peraturan Daerah khusus hotel, restaurant juga
UU No. 34 Tahun 2000, kalau mengenai pajak restoran dan pajak hotel diatur dalam Perda masing-masing daerah atau kabupaten, karena masing-masing daerah punya ketentuannya sendiri-sendiri, tapi tidak bertentangan dengan UU no 34 tentunya. Hotel
itu hanya kena pajak hotel 10% koq, service charge itu berlaku kalau memang hotel itu mengenakan service charge atas konsumennya… dan pajak 10% itu dikenakan setelah dikalkulasi dengan service charge..
semoga membantuKalo PB1 itu diatur Perda..Hotel dan restauran 10%
Service charge ini kebiasaan bisnis hotel dari sononya(US)..Yg biasanya service charge ini hasilnya dibagi ke pegawai, karena kebiasaan nya begitu dr sononya (US).
kalau hotel mekanisme memang begitu. kalau 11% itu adalah service charges dan akan dibagikan kepada karyawan. PB1 10% adalah untuk Dispenda dmana kegiatan usaha seperti hotel, diskotek, panji pijat, rumah makan, dll akan pungut tarif sesuai PERDA
demikian, semoga bisa manfaat….