Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › batas waktu keputusan persetujuan revaluasi aktiva tetap
batas waktu keputusan persetujuan revaluasi aktiva tetap
rekan2 ..
saya mau nanya tentang batas waktu DJP untuk memberikan keputusan atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap. berapa lama ya?
Apabila setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan Persetujuan/Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.
Viewing 1 - 3 of 3 replies