Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SURAT JADI DASAR MENAGIH PAJAK
Mohon masukan rekan-2. Apakah surat dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam suatu kasus yg sama tetapi beda wajib pajak?
ga ngerti maksudnya apa?
iya sama gak ngerti,
skpkb juga kan surat!Kalo yg dimaksud surat Dirjen Pajak tentang penegasan suatu masalah pajak menurut sy bisa dijadikan dasar hukum u/ kasus yg sama thd WP yg lain sepanjang rujukan peraturan perundangan & penafsirannya yg dijadikan dasar hukum surat itu benar.
Tidak jarang surat Dirjen Pajak yg dijadikan dasar hukum o/ KPP untuk menetapkan SKP ketika dibanding o/ WP, surat Dirjen Pajak itu “tdk dianggap†oleh Pengadilan Pajak.
Semoga ini yg dimaksud rekan Eddyprasetyo.
Waktu itu sih saya pernah dapet pertanyaan itu juga sewaktu saya kuliah sistem dan prosedur perpajakan, surat itu kan pada dasarnya dan hirarkinya paling rendah, jadi tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum acuan, karena surat hanya berlaku menjadi dasar hukum bagi pihak2 yang mengajukan pertanyaan tersebut pada DJP. tapi dosen saya pernah bilang, gimana solusinya?? ya solusinya kita kirim surat lagi ke DJP untuk tanya hal yang sama, sehingga surat itu bisa jadi dasar hukum yang kuat bagi kita. begitu…
semoga membantu!