• PTKP PPh 21

     fle updated 15 years, 5 months ago 9 Members · 13 Posts
  • debby

    Member
    25 August 2008 at 7:29 pm
  • debby

    Member
    25 August 2008 at 7:29 pm

    PTKP sekarang tuh dinaikkan yahh?? Berlakunya sejak kapan sih?? Trimss

  • Id0

    Member
    25 August 2008 at 7:46 pm

    Untuk sampai dengan Tahun 2008 PTKP untuk wajib pajak masih 13,2 Juta dengan tambahan tanggungan 1.2 jt..tapi untuk tahun 2009 akan terbit undang undang baru PPhyang mana PTKP adalah 15,6 juta

  • imamsaputra

    Member
    25 August 2008 at 10:06 pm

    tambahan untuk tarif pasal 17nya yang 35% berubah menjadi 30%

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 7:36 am

    Kalau PPh Badan, tarifnya jadi 28% yahh?? Itu berlakunya mulai tahun pajak 2008 juga yaa?? Trims buat jawabannya

  • fle

    Member
    4 July 2009 at 12:46 am
    Originaly posted by debby:

    PTKP sekarang tuh dinaikkan yahh?? Berlakunya sejak kapan sih?? Trimss

    PTKP terbaru berdasarka UU no 36 Tahun 2008
    Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
    a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    c.Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
    d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
    (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

  • rizkafajri

    Member
    4 July 2009 at 5:36 pm
    Originaly posted by debby:

    Kalau PPh Badan, tarifnya jadi 28% yahh?? Itu berlakunya mulai tahun pajak 2008 juga yaa?? Trims buat jawabannya

    2009 kk..

  • rivelino

    Member
    4 July 2009 at 7:55 pm

    iya kk…..hehehe…salam kenal semuanya….

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 11:24 pm
    Originaly posted by debby:

    PTKP sekarang tuh dinaikkan yahh

    benar sekali

  • kazam

    Member
    4 July 2009 at 11:25 pm
    Originaly posted by debby:

    Berlakunya sejak kapan sih

    Berlaku sejak januari 2009
    Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan,
    terimakasih

  • rotten

    Member
    5 July 2009 at 12:30 pm

    setuju…

  • trirezeki

    Member
    5 July 2009 at 5:26 pm

    berlaku semenjak 1 januari 2009

  • fle

    Member
    5 July 2009 at 9:56 pm

    setuju

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now