Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › POTENTIAL LOSS PAJAK 2009
Mendengar Rancangan Undang-undang PPh yang baru, saya jadi merasa prihatin..
dengan turunnya tarif PPh Badan dari 30% menjadi 28%, kemudian kenaikan PTKP sebesar 2,66 juta menjadi 1.586 juta penerimaan negara kita dari sektor pajak hilang 41 Triliun.
Menurut rekan-rekan, sudah tepatkah kebijakan ini??ada pro ada kontra
ada + ada –dari segi keadilan, saya rasa cukup adil rekan zhw,
(maap agak melebar) saya akan menanggapi sedikit saja mungkin.
dengan alasan kenaikan BBM sudah memberatkan Rakyat diseluruh kalangan, saya rasa untuk mengurangi potensi hilangnya pemasukan Pajak sebesar 41 Triliun dapat ditutupi dengan 2 aspek penerimaan, dari dalam sektor Pajak itu sendiri dan dari luar sektor Pajak..dari dalam bisa dilakukan optimalisasi dan mungkin extensifikasi ke bidang lain yang belum dipajaki, kalo untuk sektor luar pajak saya kurang menguasai takutnya ngawur hehe,,
mungkin seperti itu. atau mungkin juga penurunan tarif ini menjadi salah satu insentif bagi para investor atau pelaku bisnis di Indonesia. Dengan penurunan tarif pajak diharapkan perekonomian kita semakin bergairah.
Adapun untuk kenaikan PTKP saya belum menangkap sinyalemen apa di baliknya..- Originaly posted by zhw:
kenaikan PTKP
Ya, mungkin pemerintah sama DPR kita sudah semakin mengerti kepentingan rakyatnya, harga2 kan pada naek tuh,… jadi supaya konsumsi masyarakat lebih baik(baca:tidak tambah beban) pajak pribadinya dikurangi… tapi mungkin juga banyak sisi2 lain yang jadi pertimbangan para pemimpin kita, mungkin cuma kita aja yang kadang2 kurang bisa mengerti….
sepertinya seperti itu PAK MARDI.
Cuman rasanya aneh saja kalau penerimaan dari sektor non-pajak udah susah dan penrimaan dari pajak merupakan sumber utama, kenapa mesti dinaikkan..
adakah solusi untuk penerimaan dari sektor lain?Mungkin dengan cara mengenakan pajak atas keuntungan tak terduga (windfall profit tax) yang mereka peroleh para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang mendapat banyak laba dari mahalnya harga minyak.
sepertinya Indonesia harus mencari alternatif pennerimaan yang baru..
(maaf agak melenceng dari topik..)bagaimana kalau jadi, kasarnya, "tukang palak" selat Malaka..
kan selat itu mempunyai keuntungan posisi yang strategis..
hal ini juga pernah diungkapkan oleh salah satu ahli geopolitik UI kalo ga salah..
sepertinya benar juga,, apa pendapat OrTax Joiners yang lain??
ide yang bagus rekan upiel.. tapi kalau dipikir-pikir juga, sumber yang paling safe dan menjamin memang pajak.
pajak ngambil duit dari warga negaranya sendiri (atau orang asing yang dapet penghasilan di indonesia) sepertinya resikonya lebih kecil kalau dibandingkan dengan sumber2 lain.Maaf, rekan zhw UU Pajak bukan hanya untuk kepentingan penerimaan negara semata, tapi juga aspek keadilan, kenyamanan, dan kepastian hukum untuk penduduk Indonesia sebagai penanggung pajak
sengtuju rekan mardi, jadi pemerintah juga harus lebih kreatif lagi mencari bentuk-2 penerimaan lagi, jika memang pajak masih menjadi primadona maka kejar tuh pemilik rumah & mobil mewah…dan caranya gampang….kerjasama aje sama kepolisian, BPN dan kalo perlu perbankan. dijamin adil banget 100x.
kalo mau baca RUU PPh bisa di dapet dmana
oh, seperti itu..
betul juga. asas keadilan mesti dikedepankan ya..Rekan jayz kalo udah nemu tolong di share ke saya ya… mdyt87@gmail.com… trims
ohya, denger2 kabar terbaru, PTKP yang disetujiun 15.810.000