• perusahaan travel

     Alissa Hasia updated 3 months ago 7 Members · 10 Posts
  • JEFFRY

    Member
    24 June 2008 at 4:10 pm

    Rekan-rekan mau tanya
    Bagaimana perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa travel. Perusahaan tersebut menjual tiket domestik, tiket internasional dan voucher hotel. Perusahaan travel tersebut berbentuk PT tertutup. Setiap kali menjual tiket baik domestik maupun internasional telah dikenai pajak sebesar 10% dari masing-masing maskapai penerbangan. Tolong pencerahannya

  • JEFFRY

    Member
    24 June 2008 at 4:10 pm
  • Budianto

    Member
    1 July 2008 at 6:27 pm

    perush. sudah PKP belum pak ?
    kalo sudah ada kewajiban memungut PPN,
    kalo atas penghasilannya tidak dipotong pph23.
    mohon koreksi rekan lainnya….

  • zhw

    Member
    1 July 2008 at 9:10 pm

    kalau jasa travel saya rasa termasuk jasa penyewaan kendaraan, jadi tergolong PPh pasal 23, 15%x10% ya??
    koreksinya..

  • Budianto

    Member
    2 July 2008 at 8:08 am

    maksud pak zhw mungkin persh.travel tsb kalo tdk punya assets kendaraan maka akan melakukan sewa kendaraan (contoh bus), jadi harus memotong pph 23 1,5 %

  • evan212

    Member
    2 July 2008 at 10:46 am

    Pajak Pertambahan Nilai

    Pengenaan PPN atas kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket dari perusahaan penerbangan dapat dipisahkan menjadi 2(dua) yaitu:
    a) Jasa penerbangan domestik, yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar
    10% dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen/calon penumpang, dan
    Pajak Pertambahan nilai ini merupakan Pajak Keluaran bagi perusahaan penerbangan.
    b) Jasa keagenan penjualan tiket atau jasa perantara penjualan tiket atau
    apapun nama jasa yang digunakan untuk menyebut Jasa Kena Pajak yang
    diserahkan oleh pihak yang menjualkan tiket tersebut (Biro Perjalanan Wisata
    dan agen penjualan tiket) kepada perusahaan penerbangan, terutang PPN
    sebesar 10% dari imbalan yang diterima atau seharusnya diterima, dalam hal
    ini 10% dari komisi yang diterima. Jumlah Pajak yang dibayar tersebut
    merupakan Pajak Keluaran bagi Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan
    Wisata dan agen penjualan tiket, dan Pajak Masukan bagi perusahaan
    penerbangan.

  • JEFFRY

    Member
    2 July 2008 at 3:23 pm

    terima kasih rekan-rekan atas informasinya

  • kotakpos

    Member
    18 August 2010 at 11:09 am

    menyambung pertanyaan di atas, apakah usaha menyewakan kendaraan kepada agen travel termasuk sebagai obyek PPN?

  • sammi

    Member
    18 August 2010 at 11:30 am

    sewa merupakan jasa yang dikenakan ppn, sepanjang yang bersangkutan telah pkp

  • Alissa Hasia

    Member
    11 September 2024 at 1:55 pm

    Vacation is something incredible, whether you are traveling alone or with a group of friends. And when you’re traveling by car, it’s even more fun! The freedom to explore new places, stop wherever you want, and enjoy comfort – that’s what makes a car indispensable when traveling. The https://getmancar.com/ service allows you to rent a car easily and quickly to make your trip as comfortable and unforgettable as possible.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now