Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain hibah dari pihak swasta kepada pemerintah (BUMD)

  • hibah dari pihak swasta kepada pemerintah (BUMD)

     Budianto updated 16 years, 6 months ago 5 Members · 10 Posts
  • la2

    Member
    16 June 2008 at 1:34 pm
  • la2

    Member
    16 June 2008 at 1:34 pm

    halo pengasuh ORTax aku mau nanya kasus ku ini
    pihak swasta (PT X) memberikan hibah kepada Pemerintah (BUMD) berupa tanah, banggunan dan barang tidak bergerak lainnya, kalau menurut penjelasan dari Pasal 4 (1) huruf d UU no. 17 / 2000 disebutkan bahwa sipemberi hibah yang dikenakan pajaknya.
    pertanyaan saya :
    1. berapa persen pajak yang dikenakan pada sipemberi hibah ?
    2. bagaimana dengan sipenerima hibah apakah juga dikenakan pajak penambahan deviden dan berapa persen pajaknya ?
    3. apakah pajak yang dikenakan kepada pemerintah (BUMD) tersebut dapat dihilangkan mengingat pemberian hibah tersebut untuk kepentingan umum kalau bisa bagaimana cara penghapusan pajaknya ?
    terimakasih atas jawabannya

  • mardi

    Member
    17 June 2008 at 11:03 am

    1. Ngasih hibah kok kena pajak mbak la2,… tapi mungkin juga kalo hibahnya tanah dan bangunan kena PPhTB 5% dari NJOP
    2. Kalo sisi PPh setahu saya ikut dihitung penghasilan dari luar usaha di SPT Tahunan… tapi nanti juga ada BPHTB atas perolehan hak tanah sama bangunannya (5% x (NPOP-NPOPTKP))
    3. Sepertinya nggak bisa dihapus pajaknya, ini tidak memenuhi penghasilan bukan objek pasal 4 ayat 3 UU PPh…

    Maksudnya yang kena pajak pemberi hibah, mungkin atas selisih harga pasar wajar di atas nilai buku diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi hibah, dan hal ini TIDAK bisa diartikan penerima hibah tidak perlu bayar pajak lagi

  • la2

    Member
    17 June 2008 at 12:53 pm

    Yth. Pak Mardi
    makasih ya pak atas jawabannya,
    kalau saya baca dari penjelasan Pasal 4 (1) huruf d UU PPh disitu disebutkan kalau si pemberi hibah itu kena pajak pak, karena dianggap memberi keuntungan bagi sipemberi hibah dan kebetulan yang dihibahkan ini bukan berupa tanah dan banggunan tetapi berupa instalasi seharusnya saya menggunakan pajak Pph atau PPn ya pak ?
    terimakasih

  • Budianto

    Member
    17 June 2008 at 6:09 pm

    "kalau saya baca dari penjelasan Pasal 4 (1) huruf d UU PPh disitu disebutkan kalau si pemberi hibah itu kena pajak pak, karena dianggap memberi keuntungan bagi sipemberi hibah"
    mungkin maksudnya bagi sipenerima hibah.

  • Onorus

    Member
    18 June 2008 at 11:48 am

    Sepertinya rekan La2 salah dlm memahami Pasl 4 (1) UU PPh, seharusnya yg menjadi subyek pajak a/ penerima penghasilan (penerima hibah).
    Dlm kasusnya rekan La2 :
    1. pemberi hibah terutang PPh 5% x jumlah bruto nilai pengalihan(sesuai NJOP)
    2. penerima hibah terutang BPHTB 5% x jumlah bruto nilai pengalihan(sesuai NJOP)
    3. kalau tanah itu di atasnamakan penerima hibah tetap saja terutang pajak meskipun peruntukannya u/ kepentingan umum.
    Mohon koreksinya..

  • ferry07

    Member
    18 June 2008 at 12:10 pm

    setahu saya memang benar dikenakan pajak sepanjang hibah tersebut diberikan kepada PT lainnya dengan dasarnya selisih lebih antara Harga Pasar Wajar dengan nilai buku fiskal nya karena dianggap sebagai penjualan kecuali dihibahkan kepada Yayasan atau organisasi untuk kepentingan umum baru tidak kena pajak..
    Kan prinsipnya sama dengan sumbangan..kalau yang dihibahkan tanah perlakuan pajaknya seperti yg dibilang pak Onorus
    mohon koreksinya…

  • mardi

    Member
    19 June 2008 at 11:55 am
    Originaly posted by la2:

    berupa instalasi seharusnya saya menggunakan pajak Pph atau PPn

    Instalasi ini kalo BKP berarti pihak pemberi hibah seharusnya memungut PPN dari penerima hibah, karena masuk penyerahan cuma2(jika memang usahnya penyerahan instalasi)… kalo yang diserahkan adalah aktiva milik yang tujuan semula bukan untuk diperjualbelikan apabila PM-nya dapat dikreditkan, pemberi hibah mengenakan PPN juga (pasal 16D UU PPN)…

    Dari sisi penerima hibah adalah menanggung PPN, kecuali pemberi hibah mengambil alih dengan menanggung PPN terutang,… Selain itu ya PPh menambah PhKP dalam SPT Tahunan… mungkin ada koreksi dari rekan2 lainnya

  • mardi

    Member
    19 June 2008 at 12:01 pm

    kalo pada waktu menerima hi8bah berarti pihak BUMD tidak mempunyai kewajiban mengenakan PPh ataupun PPN, justru kemungkinan seharusnya dipungut PPN… atas laba pengalihan aktiva pemberi hibah nanti perhitungannya di SPT Tahunan PPh-nya bukan saat memberikan hibah(dipertanggungjawabkan sendiri)…

  • Budianto

    Member
    19 June 2008 at 1:18 pm

    hibah bagi pemberi bukannya mirip sumbangan, artinya biaya.
    jadi kemungkinan tidak terutang ppn, kecuali instalasi(BKP) tsb dapat digolongkan pemberian cuma2 baru ada ppnnya
    mohon koreksinya…….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now