Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
Misalnya ada sebuah perusahaan yg udah lama nggak aktif, kira-2 masih ada kagak kewajiban perpajakannya?
Sekedar info, perush ini baru berdiri karena kemudian ada salah satu perseronya yang wanprestasi maka bubar dg sendirinya tanpa ada akta pembubaran, dan yg pasti perush ini sekarang hanya tinggal nama saja.Pak wahyudi, saya mau tanya..
Perusahaan ini sudah memiliki NPWP belum.. Kl sudah, itu artinya perusahaan ini masih terdaftar di KPP nya.. Dan untuk pencabutan/penghapusan NPWP nya maka perusahaan seharusnya mengajukan surat permohonan ke KPP.. Karena masih terdaftar pastinya KPP menganggap perusahaan tersebut masih mempunyai kewajiban perpajakannya…
Mohon koreksinya…Sejalan dengan Pak Poerba..
sesuai dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
SE – 09/PJ.04/2007"3. Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP didahului dengan pemeriksaan rutin dalam hal:
Wajib Pajak Badan atau BUT yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha;
Wajib Pajak Badan atau BUT dilikuidasi, termasuk Kerjasama Operasi atau Joint Operations yang telah berakhir masa kerjasama operasinya;
Wajib Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. "tetapi di dahului dengan permohonan penghapusan NPWP pak
bisa di lihat juga pak wahyudi ke
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 160/PJ/2007mungkin sangat membantu,, ada lampiranya juga tuh Pak..
Pak Wahyudi, alamat surat persh.tsb apakah gedung milik sendiri / sewa ?
biasanya kalo surat dari Pajak tidak diterima / kembali Pos (KEMPOS)
kalau gak salah dalam 3 tahunan akan dimasukkan ke gol.WP Non Efektif
dan lama2 mungkin bisa dihapus…., bukan begitu ?Perusahaan dimaksud tetap diwajibkan untuk melaporkan pajaknya. namun karena keg. operasionalnya tidak berjalan maka laba perusahaan = 0. dengan demikian SPTnya dilaporkan Nihil. Sepanjang belum ada pencabutan NPWP, maka perusahaan tetap diwajibkan memperhitungkan, membayar, menyetor dan melaporkan pajaknya.