Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Re: Pekerja Asing
Dear all….
Warga negara asing tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 (satu) tahun dan “hanya†memperoleh penghasilan dari negaranya atas pekerjaan di Indonesia. Yang akan ditanyakan apakah warga negara asing tersebut harus membayar pajak di Indonesia? Jika harus membayar bagamana cara menghitungnya?
Soalnya saya awam mengenai perpajakan. Terima kasih atas perhatiannyapajak di indonesia selain asas kebangsaan juga menganut asas sumber… jadi atas semua penghasilan yang berasal dari indonesia harus dikenakan pajak.. untuk pekerja orang asing yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dia masuk WP dalam negeri sehingga penerapan pajaknya sama saja dengan WPOP
http://www.hitungpajak.wordpress.comsedikit tambahan. Untuk perhitungan pajak Orang Asing harus disetahunkan
dalam hal ini, berarti expat tersebut merupakan WPDN
hanya saja kita lihat dulu apakah orang asing ini megajukan sebagai WPDN atau tidak, kalau tidak termasuk WPDN tarif yang berlaku adalah PPh Psl 26 (Pajak U/ orang Asing) Cara penghitungan Tariffnya = Gross Income X 20%-kalo ada kekeliruan mohon dikoreksi-
sepakat dengan pak albert dan abinzz
…menyimak…
hmmmm,,,
mmmmm,,,,
nyummm….Jd apakah dia harus daftar NPWP dulu? karena dia di Indonesia >183 hari (melakukan pekerjaan di Indonesia), terus pendapatan yang dia terima dari Negaranya kena pajak? dia tidak menerima pendapatan dari dalam negeri
oh, begitu pak Indratno..
1. Maafkan saya karna membaca kasus anda kurang Lengkap..
2. kalau bisa ditanyakan apakah Ekspat tersebut dari negara threaty Partner atau bukan.. kalau iya kita bisa baca dari kesepakatan RI – Foreign Country
3. seperti sdr. ical katakan Indonesia menganut Azas sumber (source) dan kebangsanan (Nationality).
4. sesuai dengan UU PPh mengenai time Test >183 Hari dalam 1 tahun takwim pada kasus ini Seharusnya Ekspat tersebut sudah masuk kriteria sebagai WPDN..mohon di benarkan bila ada kesalahan..
untuk pegawai asing lebih dari time test (biasanya 183 hari tergantung treaty) sebaiknya dibuatkan NPWP dan pemotongannya sama dengan WP dalam negeri sedangkan pemotongan sebelum time test (20%) dapat dikreditkan sebagai kredit pajak.
Thanks Abinnzz, Icall, albert, Evan212 and fita_chan! who participation in my tax matter.
Jd walaupun dia di gaji (mendapat penghasilan) dari negaranya, tetap harus membayar pajak di Indonesia.
Thanks all………..
jangan lupa harus diurus KITAS nya juga. semacam ijin kerja di indonesia gitu.
selamat siang.
perkenalkan saya INDARTO dari Subang Jabar, saya ingin menanyakan masalah penghitungan pajak untuk WNA secara rinci,karena perlu sekali untuk di Perusahaan tempat saya bekerja saat ini.
terima kasih
Indartosaya coba bantu pak INDARTO..
pertama Expat yang bekerja di kantor anda itu..
1. dilihat dulu dari mana expat dikantor anda berasal tax-treaty partner atau bukan.
kalau gk ada dikenakan PPh Pasal 26 20% x Penghasilan Brutto tanpa pengurang (PTKP) bersifat FINAL, kalau ada lanjut ke no. 2
2. punya SKD (surat keterangan domisili dari negaranya).
3. Lihat kontrak kerja Expat dengan kantor anda dan bandingkan dengan Tax Treaty yang berlaku. lalu lihat time testnya setelah itu dilihat adakah BUT di Indonesia atau tidak / apakah si expat itu Menjadi WPDN atau WPLN.. dan bagaimana pemajakanya di dalam tax treaty yang berlaku..
4. Kalau Expat masuk kedalam kategori WPDN..
5. Sama pak, spt bapak hitung Pajak Penghasilan Pasal 21..
CMIIW