Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Imbalan Bunga
Perusahaan menang banding atas SKPKB PPN tahun pajak 2006 (dikabulkan seluruhnya). Dgn demikian atas sanksi pasal 14(4) juga dikurangi. Atas pengurangan/penghapusan sanksi ps 14(4) KPP minta WP membuat surat permohonan, dan SK pengurangan sdh selesai 5 bulan setelah tgl Putusan banding.
Pertanyaannya perusahaan berhak atas imbalan bunga (atas pembayaran sanksi ps 14(4)) mulai tgl pelunasan s.d tgl putusan banding ato tgl SK Pengurangan/penghapusan sanksi?
Terima kasih penjelasannya.Yang ini gimana..?
Bantu dong…kalo tidak salah hanya sampai putusan bandingnya….
Pasal 27A KUP
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
2. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.Saya pikir sampai dengan tanggal penerbitan SK Pengurangan Sanksi Administrasi.
Hal ini diatur dalam PMK no 195 thn 2007.pasal 2(f)
imbalan bunga diberikan atas :
kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP.pasal 3(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan.
Dlm KUP 16 & juklaknya memang setahu sy tak ada penjelasan, sehingga fiskus cari aman & menerbitkan SPMIB s.d tgl Putusan Banding spt yg disampaikan rekan Mardi.
Sdgkan dasar hukum yg diberikan rekan Harahap tdk sesuai u/ kasus ini (tahun pajak 2006). PMK 195 th 2007 adalah juklak KUP 28.
Mohon koreksinya…Hmm, mohon maaf, benar rekan Onorus, saya kurang teliti krn tidak melihat tahun pajaknya 2006.
Bagaimana dengan PMK no 40 Thn 2005, yg relevan dgn KUP 16, pada pasal 2 huruf D dan pasal 3 (4), yang kurang lebih berbunyi :
"Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi."
CMIIW,please.Thks
kyny secara materiil sm aja y