Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tentang SKPKB
teman2 tolong bantuannya ya yang tau info mengenai SKPKB dan penagihan pajak melalui Surat Paksa mohon bantuan informasi bagaimana prosedur lengkapnya.. thanks atas bantuan dan informasi yang diberikan.
bisa dilihat di Peraturan mengenai UU Penagihan dan Surat Paksa.
Kalo dijelaskan secara lengkap mungkin akan sangat panjang tapi saya akan coba jelaskan in breief:
SKPKB terbit berdasarkan kekurangan bayar atas pajak yang dilaporkan berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain yang diperoleh pihak fiskus.
Berdasarkan UU Tentang panagihan pajak dengan surat paksa, fiskus berwenang untuk menerbitkan surat paksa terhadap ketetapan pajak (salah satunya SKPKB) yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Sebelum diterbitkan surat paksa, WP akan diberikan surat teguran. setelah surat pakas, akan terbit Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) lalu barang yang disita akan dilelang.
Semoga membantuprosedurnya adalah sebagai berikut :
Surat Teguran – Surat Ketetapan Pajak (STP, SKPKB, SKPKBT) – Surat Paksa.
yang dapat diajukan keberatan hanya surat tagihan pajak. namun keberatan harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat SKP.
tentang prosedur diatas apakah dapat diberikan rincian hari nya? jadi berapa hari tenggat waktu dari Surat Teguran-SKP-Surat Paksa? thanks
saudara/i apakah dapat membantu saya tentang buku atau undang-undang tentang penagihan pajak dengan surat paksa ini dapat saya cari dimana? yang saya tahu buku bapak Hadi Mulyo (2001) mengenai dasar-dasar penagihan pajak dengan surat paksa, mengingat tahun buku tersebut yang sudah cukup lama maka apakah dapat dibantu dengan buku yang te\ahun terbitnya lebih baru dibandingkan buku karangan pak Hadi mulyo tersebut mengingat buku tersebut sudah sangat susah ditemukan.. thanks.
coba sdr surjono baca bukunya pak Muhammad Rusjdi
menurut saya buku kluaran pak Muhammad Rusjdi komplit dalam membahas.
smoga dapat membantu.dalam pasal 18 UU KUP disebutkan bahwa SKPKB merupakan dasar penagihan pajak. Apabila sampai dengan jatuh tempo SKPKB ini tidak dilunasi maka selanjutnya akan masuk ke dalam UU PPSP, penagihan pajak dengan surat paksa.
http://www.hitungpajak.wordpress.com