Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › laporan lewat internet
laporan pajak lewat internet tuh gimana sih?
apa perlu daftar lewat KPP bersangkutan atau langsung aja lewat internet?
adakah persyaratannya?sebagai input saja, apabila hendak melapor SPT melalui media internet, maka langkah pertama yang perlu kita ambil adalah memakai program e-spt. Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada DJP untuk mendapatkan persetujuan melapor SPT dengan media elektronik. Apabila disetujui maka kita akan memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah kita mendapatkan nomor EFIN maka kita dapat menunjuk ASP (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh DJP. Melalui jasa ASP inilah kita melapor SPT melalui Internet. Demikian yang dapat saya informasikan. Apabila ada kesalahan mohon dapat diralat. Terima kasihsaya mau nambahin dikit nih…
saya sependapat dengan mas suyanto, tp setelah download di internet SPT induk tetap harus di laporin ke KPP untuk dapat tanda terima dari KPP terdaftar.Langkah diatas sudah benar,…pelaporan melalui media internet sebenarnya sangat membantu wajib pajak menurut saya karena kita tahu sekarang bagaimana kalau harus antri di KPP ? Berapa lama ? Saya pernah lbh kurang 4 jam antri di KPP ini membuat saya jenuh dan buang waktu. Kalau lewat efiling kita tdk perlu antri lagi di KPP karena masih punya waktu 14 hari stlh tgl 20.
Tapi setahu saya yg saya pakai saya mendapat fasilitas tdk perlu lagi ke kantor pajak setelah melaporkan pajak melalui media internet,…mungkin saya dapat service lebih kali,…coba aja kalau mau tanya tentang tdk perlu ke kantor pajak lagi ke http://www.pajakku.com tempat perusahaan kami memakai pelaporan pajak secara internet.
Terima kasih sekedar berbagi pengalaman