Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › saat dimulai kewajiban pajak
kapan sih dimulainya kewajiban pajak baik PPh maupun PPN?
misalnya di SKT tertulis wajib memenuhi kewajiban pajak per tanggal 29 april 2008 trus kita wajib lapor untuk bulan april itu sendiri atau bulan berikutnya? mengingat dalam bulan april kita hanya mengalami 2 hari saja? apa dalam PKP perlakuannya juga sama kaya PPh? mulai bulan april atau mei saja?
ada kah dasar hukumya??
makasieSetelah NPWP dikeluarkan dan diterima oleh WP begitu juga dengan NPPKP ditetapkan maka, kewajiban pajak (PPh Ps.21,25 dan PPN)nya sudah wajib dilaporkan untuk bulan berikutnya, yaitu seperti kasus diatas maka di bulan Mei dibuatkan laporan untuk masa April. Thx
Viewing 1 - 3 of 3 replies