Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › npwp
sebenarnya saya pengen ngerti apa sih syarat-syarat ber NPWP maupun ber PKP?
baik untuk bendaharawan, orang pribadi maupun badan (PT, CV, JO, BUT, Yayasan, Koperasi dll)
karena dari pengalaman saya daftar kok tiap kantor syaratnya ada yang beda-beda ya..? apa tidak ada standarisasi…makasih atas penjelasannya
sebenarnya itu ada di pasal 2 UU KUP pak/bu. coba di telaah isinya lebih dalam ya, mungkin jawabannya bisa ditemukan ;p.
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif[u][/u] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kalo syarat subjektif berkaitan dengan orangnya. Kalo syarat objektif berkaitan dengan objeknya, mis. penghasilan untuk PPh, tanah untuk PBB, dll. Dan ini bisa diliat di UU masing2, UU PPh, UU PPN, dll.
mungkin segitu dulu, nanti saya tambahin lg.
salam,
agusDySebenarnya ada standarnya(tapi maaf lupa aturannya)… tetapi untuk keperluan administrasi di kantor pajak jadi syaratnya ditambah macam2, yang sebenarnya tanpa tambahan itupun kita sudah memenuhi syarat untuk diberi NPWP